Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Intip Harta Idham Mase Berdasarkan LHKPN, Setahun Kekayaan Melonjak Rp4,5 Miliar

Pasangan Catherine Wilson dan Idham Masse tidak membutuhkan waktu lama untuk memutuskan menikah, tepatnya hanya waktu 3 bulan setelah berkenalan

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Intip Harta Idham Mase Berdasarkan LHKPN, Setahun Kekayaan Melonjak Rp4,5 Miliar
via TribunSumsel.com/Instagram @catherinewilson
Idham Mase dan Catherine Wilson 

A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 1.000.000.000

1. Tanah Seluas 165 m2 di KAB / KOTA SIDENRENG RAPPANG, HASIL SENDIRI Rp. 400.000.000

2. Tanah dan Bangunan Seluas 10000 m2/165 m2 di KAB / KOTA SIDENRENG RAPPANG, HASIL SENDIRI Rp. 600.000.000

B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 560.000.000

1. MOBIL, MITSUBISHI PAJERO Tahun 2019, HASIL SENDIRI Rp. 560.000.000

C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. ----

D. SURAT BERHARGA Rp. ----

BERITA REKOMENDASI

E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 71.214.533

F. HARTA LAINNYA Rp. ----

Sub Total Rp. 1.631.214.533

III. HUTANG Rp. 735.907.124

IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 895.307.409


Bila dibandingkan dalam setahun kekayaan Idham Masse bertambah sekitar Rp4,57 miliar 

Kabar Gugatan Cerai Dibenarkan Humas PA Jaksel 

Kepala Bagian (Kabag) Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah mengatakan, pihaknya menerima berkas permohonan talak dari Idham Masse, suami Catherine Wilson.

"Ya benar, jadi ada berkas masuk berisi Catherine binti Pieter Wilson itu telah digugat cerai oleh suaminya dalam bentuk jenis perkaranya adalah cerai talak," kata Taslimah kepada awak media, Kamis (12/10/2023).

Taslimah menyampaikan bahwa Idham Masse memasukan berkas permohonan talak cerainya ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan, pada 9 Oktober 2023.

Berkas gugatan cerai Idham kepada wanita yang akrab disapa Keket itu sudah didaftarkan dengan nomor perkara 3455/Pdt.G/2023/PAJS dan Sidang perdana nantinya akan digelar pada 23 Oktober 2023.

Catherine Wilson ditemui di kawasan Kuningan Jakarta Selatan, Senin (17/7/2023).
Catherine Wilson ditemui di kawasan Kuningan Jakarta Selatan, Senin (17/7/2023). (Tribunnews.com/ Bayu Indra Permana)

"Yang mengajukan suaminya secara langsung, prinsipal, tidak dengan kuasa hukumnya," ucapnya.

Dalam persidangan perdana nanti, Idham Mase selaku pemohon talak harus hadir.

"Untuk itu, perkara sudah diajukan, maka sudah diproses pemanggilan kedua belah pihak. Baik pemohon maupun termohon. Yang jelas sudah ada perintah pemanggilan dua belah pihak," jelasnya.

Taslimah memastikan bahwa ada sebuah masalah yang terjadi dalam rumah tangga Catherine Wilson dan Idham Mase, sehingga permohonan talak cerai diterima Pengadilan.

"Yang jelas, ada persoalan, ada alasan hukum yang diajukan pemohon," ujar Taslimah. (Tribun Jabar/Salma Dinda Regina) (Grid.id/Menda Clara Florencia) (Warta Kota/ARI) (Tribun Sumsel/Aggi Suzatri) 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas