Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Alasan COO Miss Universe Ditahan Usai Diperiksa sebagai Tersangka, Cegah Sarah Lari ke Luar Negeri

Chief operating officer (COO) Miss Universe Indonesia Andaria Sarah Dewia atau Sarah Hendrapraja resmi ditahan Polda Metro Jaya. Ini alasan polisi.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Alasan COO Miss Universe Ditahan Usai Diperiksa sebagai Tersangka, Cegah Sarah Lari ke Luar Negeri
kolase/instagram
Chief operating officer (COO) Miss Universe Indonesia Andaria Sarah Dewia atau Sarah Hendrapraja resmi ditahan Polda Metro Jaya. Ini alasan polisi. 

David menuturkan atas perintah itu, Sarah melakukan quick body checking for fitting gown terhadap para finalis.

Proses itu, klaim David, hanya sekedar melihat secara visual dan tidak menyentuh badan para finalis.

Selanjutnya, pengambilan foto saat body checking juga disebut sudah atas persetujuan oleh para finalis. David mengatakan kliennya saat itu memfoto dari jarak dekat dan tidak dalam keadaan telanjang.

"Pada saat pengambilan foto klien kami sudah izin kepada peserta yang memiliki tato atau bekas luka jadi bukan dipaksa atau diintimidasi," ucap David.

"Jadi klien kami ketika mengambil foto dia tunjukan kepada peserta yang memiliki tato itu apakah sudah cukup dan sesuai, jadi tidak ada yang namanya foto telanjang atau bugil. Apalagi memaksa dan klien kami sudah meminta izin," sambungnya.

Atas dasar ini, David berharap EW selaku CEO harus bertanggung jawab. Terlebih, perintah untuk melakukan body checking itu diberikan oleh EW.

"Yang bertanggung jawab ini adalah CEO, karena mereka, CEO di sini kan juga ada kontrak ada kerjasama dengan pihak MUID bahwa di situ dia yang bertanggungjawab jangan karena alasan kontrak sudah habis. Klien kami pun kontrak juga sudah habis," kata David.

BERITA TERKAIT

Terhadap S dijerat dengan Pasal 5,6, 14, dan 15 UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas