Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Vadel Badjileh Pacar Anak Nikita Mirzani Ditangkap Polisi, Bantu Teman Intimidasi dan Aniaya Babinsa

Vadel dan temannya dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Editor: Willem Jonata
zoom-in Vadel Badjileh Pacar Anak Nikita Mirzani Ditangkap Polisi, Bantu Teman Intimidasi dan Aniaya Babinsa
Kolase Tribunnews
Vadel Badjideh (kiri), pacar Lolly (kanan) ditangkap polisi karena diduga keroyok anggota TNI. 

TRIBUNNEWS.COM - Vadel Badjideh yang sempat menuai perhatian karena berstatus kekasih Lolly, anak Nikita Mirzani, berurusan dengan polisi.

Vadel ditangkap bersama dua orang lainnya, yakni Martin Badjideh dan Bintang, karena mengeroyok anggota Babinsa TNI di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Kamis (12/10/2023).

Dari kronologi yang disampaikan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro, terungkap arogansi Vadel dan dua temannya.

Korban diketahui bernama Alex Edison.

Mulanya Alex mengendarai motor di salah satu wilayah Pesanggrahan.

Baca juga: Awal Mula Pacari Lolly, Vadel Badjideh Didekati Duluan, Tak Tahu Ternyata Putri Nikita Mirzani

Ia kemudian berpapasan dengan pengendara lain bernama Martin Badjideh dan hampir ditabrak.

"Korban menegur yang bersangkutan karena mengendarai motor ugal-ugalan," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro, saat jumpa pers, Senin (16/10/2023).

Berita Rekomendasi

Tak terima ditegur, Martin menelepon dua temannya bernama Vadel dan Bintang.

"Yang bersangkutan membawa dua temannya untuk melakukan intimidasi dan melakukan penganiayaan terhadap korban," ujar Bintoro.

Menurut Bintoro, Alex sudah menjelaskan bahwa dirinya adalah seorang Babinsa yang bertugas di wilayah Pesanggrahan.

Namun, ucapan Alex tak digubris ketiga pelaku.

Pelaku bahkan meminta korban supaya tak membawa nama TNI.

"Korban sudah bilang dia anggota TNI, tetapi pelaku bilang gini, 'Enggak usah bawa-bawa tentara'," tutur dia.

Kini tiga pelaku sudah diamankan, termasuk Vadel. Mereka dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Halaman
12
Sumber: Grid.ID
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas