Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Ayu Aulia Diperiksa Polisi Atas Laporannya pada Gege Fransiska Berkait Dugaan Penganiayaan

Tak hanya dugaan penganiayaan, Ayu Aulia juga laporkan Gege Fransiska atas tuduhan pencemaran nama baik.

Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Willem Jonata
zoom-in Ayu Aulia Diperiksa Polisi Atas Laporannya pada Gege Fransiska Berkait Dugaan Penganiayaan
Tangkapan layar YouTube dr. Richard Lee, MARS
Meski sudah mendapat transferan, Ayu Aulia membantah tuduhan check in dengan dirut bank BUMN. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Model Ayu Aulia menjalani pemeriksaan atas laporannya terhadap Gege Fransiska di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (23/10/2023).

Pemeriksaan Ayu Aulia terkait dua laporannya sekaligus terhadap Gege Fransiska berkait penganiayaan dan pencemaran nama baik.

"Agenda hari ini pemeriksaan atas dua laporan kita yang pertama Pasal 351 KUHP, yang kedua laporan kita ITE Pasal 27 terkait pencemaran nama baik," kata kuasa hukum Ayu Aulia, Nining Tyas.

Ayu Aulia menerima total lebih dari 70 pertanyaan terkait dua laporannya itu terhadap Gege.

"Kalau penganiayaan ada 40 pertanyaan, yang satu (pencemaran nama baik) 38," ujar Ayu.

Adapun pertanyaan tersebut terkait kronologi dugaan penganiayaan dan pencemaran nama baik.

Baca juga: Ayu Aulia Mengaku Dijambak hingga Didorong Gege Fransiska, Tapi Memilih Tak Melawan

Berita Rekomendasi

"Seputaran di mana, kenapa, terus diapain aja," tutur Ayu.

Sebagai informasi Ayu Aulia mengaku jadi korban penganiayaan.

Karena itu, ia membuatnya melaporkan wanita bernama Gege Fransiska ke Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (3/10/2023) malam.

Bukan hanya penganiayaan, Ayu Aulia juga  melaporkan Gege Fransiska dengan tuduhan pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Laporan Ayu Aulia terhadap Gege Fransiska diterima petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Metro Jakarta Selatan, dengan nomor laporan LP/B/2981/X/2023/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA atas kasus dugaan penganiayaan, dan LP/B/2986/X/2023/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas