Umi Pipik Tutup Jalur Restorative Justice untuk Selebgram Oklin Fia, Ingin Beri Efek Jera
Istri Almarhum Ustaz Jefri Al-Bukhori, Umi Pipik tutup Jalur restorative justice untuk Oklin Fia, ingin beri efek jera kepada sang selebgram.
Penulis: Ifan RiskyAnugera
Editor: bunga pradipta p
![Umi Pipik Tutup Jalur Restorative Justice untuk Selebgram Oklin Fia, Ingin Beri Efek Jera](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/umi-p-oklin-f.jpg)
TRIBUNNEWS.COM - Kasus konten makan es krim yang dibuat oleh selebgram Oklin Fia hingga kini masih berlanjut.
Sebelumnya, Oklin Fia dilaporkan oleh beberapa pihak karena kontennya yang dianggap telah menistakan agama, termasuk istri Almarhum Ustaz Jefri Al-Bukhori, Umi Pipik yang turut melaporkan sang selebgram.
Proses pemeriksaan yang saat ini terus berlanjut, Umi Pipik tak mau adanya restorative justice nantinya.
Hal itu diungkapkan oleh kuasa hukum Umi Pipik, Raudhah Mariyah.
Raudhah mengatakan, pihaknya saat ini tetap mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.
"Kalau RJ (restorative justice) kemungkinan sampai hari ini tidak ada, kita ikut proses hukum yang sedang berjalan aja," kata Raudhah Mariyah, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Rabu (25/10/2023).
Baca juga: Marissya Icha Tegas Tak Mau Cabut Laporan Kasus Penistaan Agama Oklin Fia: Tetap Lanjut
Sementara Umi Pipik, disebutnya ingin memberikan efek jera terhadap Oklin Fia atas kontennya yang hingga viral dan menjadi sorotan publik.
Sedangkan konten yang dibuat Oklin Fia juga sudah membuat gaduh beberapa masyarakat dan umat Muslim.
"Ya tentunya ada efek jera ya, di mana penyebaran konten pornografi ini kan membuat gaduh beberapa masyarakat Muslim ya khususnya."
"Jadi Umi Pipik selaku kuasa dari jamaahnya dan beberapa umat muslim ya juga berharap kasus ini cepat selesai," kata Raudhah.
Terkait laporan terhadap Oklin Fia, kata Raudhah, Umi Pipik berharap proses hukum agar tetap bisa berjalan dengan semestinya.
"Ya proses hukum mudah-mudahan cepat berjalan aja sih," ujarnya.
Lebih lanjut, Raudhah Mariyah mengungkapkan perkembangan kasus Oklin Fia saat ini.
![Kuasa hukum Umi Pipik](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/kuasa-hukum-umi-pipik.jpg)
Baca juga: Dilaporkan atas Dugaan Penistaan Agama, Oklin Fia Kini Hapus Postingan Erotis dari Instagramnya
Raudhah Mariyah menuturkan, sudah ada pemeriksaan dari tim penyidik terhadap kliennya.
Umi Pipik pun disebutnya juga sudah memberikan keterangan lebih lanjut mengenai laporannya terhadap Oklin Fia.
"Sudah ada pemeriksaan di dalam proses penyidikan pada 18 September 2023 kemarin."
"Umi Pipik juga sudah memberikan keterangannya kepada tim penyidik," jelasnya.
Setelah itu, kata Raudhah, dua saksi pelapor juga sudah dimintai keterangan oleh tim penyidik.
"Dilanjutkan dua orang saksi pelapor yaitu Mbak Marissya Icha dan juga Mbak Lulu yang juga sudah kooperatif datang dan memberikan keterangannya ke tim penyidik," ucapnya.
Tak hanya itu, Tim Bareskrim Polri pun saat ini juga sudah mendatangkan 4 saksi ahli untuk dimintai keterangan.
"Dalam prosesnya sudah ada 4 ahli yang meberikan keterangan."
"Ada ahli agama, ahli pornografi, ahli ITE, dan ahli pidana," pungkasnya
(Tribunnews.com/Ifan)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.