Dituduh Lakukan Penistaan Agama, Richard Lee Bingung hingga Tanya ke Ulama, Begini Jawabannya
Richard Lee sampai berkonsultasi kepada ulama hingga ustaz buntut dilaporkan kasus penistaan agama karena salah satu podcastnya.
Penulis: Rifqah
Editor: bunga pradipta p
TRIBUNNEWS.COM - Soal tuduhan yang dilayangkan kepadanya mengenai penistaan agama, Richard Lee sampai berkonsultasi kepada ulama hingga ustaz.
Hal tersebut, bertujuan untuk mengetahui pasti apakah yang dipermasalahkan oleh pelapor, yakni Hermawan benar adanya.
Namun, Richard Lee membeberkan, bahwa para ulama hingga ustaz yang ia mintai konsultasi tersebut mengatakan tak ada masalah dengan kalimat yang dipermasalahkan sebelumnya.
"Saya juga banyak konsultasi ke banyak ulama, ke temen-temen saya, ustaz-ustaz juga, katanya itu jauh banget, nggak ada masalah," katanya, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Selasa (7/11/2023).
Bahakan, dokter kecantikan tersebut juga mengaku sempat berkonsultasi dengan pengacara kondang, Hotman Paris.
"Bayangin saja, saya itu pernah konsultasi dengan Bang Hotman, saya tunjukkan video itu, Bang Hotman bilang 'halah'," ungkapnya.
Selain dengan Hotman Paris, pengacara lain yang tak disebutkan namanya oleh Richard Lee ini juga sampai menghubunginya untuk menanyakan kabar yang sedang ramai ini.
Baca juga: Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Dokter Richard Lee Berlanjut, Saksi dan Bukti Sudah Disiapkan
Namun, ketika ditunjukkan oleh Richard Lee soal video yang sedang ramai itu, mereka justru mengatakan hal tersebut biasa saja.
"Pengacara lain juga hubungin, bilang beritanya heboh tapi videonya biasa aja gitu, orang juga kecewa," pungkasnya.
Diketahui, dalam podcast itu yang berjudul 'Banyak Korban?! Jhon LBF Diduga Nipu 1,8M?! Pura-Pura Kaya?!' ini, Arif mengatakan kalimat kalam Allah 'Kun Faya Kun' dengan 'Sim Salabim'.
Kalam Allah di sini dsebutkan merupakan sesuatu yang tidak bisa disandingkan dengan bahasa seperti Sim Salabim atau mantra-mantra yang dibuat oleh manusia.
Terkait dengan hal tersebut, Richard Lee dituduh melanggar UU ITE Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 dan pasal 156 A KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun.
Selain Richard Lee, ternyata pihak Herwanto diketahui juga berkonsultasi dengan para tokoh agama mengenai masalah ini sebelum melaporkan Richard Lee ke polisi.
Disebutkan bahwa konten Richard Lee di YouTube itu mengandung unsur penistaan agama.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.