Sidang Perdana Gugatan Dominiq Key Terhadap Erwin Arnada Berkait Wanprestasi Ditunda
Gugatan tersebut dilayangkan Dominiq Key terhadap Erwin Arnada lantaran merasa dibohongi. Janji Erwin mengajak Dominic syuting tak terealisasi.
Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana gugatan Dominiq Key terhadap sutradara Erwin Arnada berkait wanprestasi, Kamis (9/10/2023).
Gugatan tersebut dilayangkan Dominiq Key terhadap Erwin Arnada lantaran merasa dibohongi.
Janji Erwin mengajak Dominic syuting hingga kini tak terealisasi.
Tapi sidang perdana keduanya terpaksa harus ditunda lantaran Erwin selaku tergugat tidak hadir. Sedangkan Dominiq diwakilkan oleh tim kuasa hukumnya.
Baca juga: Dominiq Key Curhat, Merasa Dibohongi, Diajak Pacaran Dijanjikan Main Film, Tapi Tak Pernah Syuting
"Kami hadir di sidang perdana terkait dugaan wanprestasi Dominiq Key terhadap Erwin Arnada. Namun pada faktanya Erwin Arnada selaku tergugat tidak hadir hari ini," ujar Maxi Karepu, kuasa hukum Dominiq Key usai sidang.
"Oleh karena itu jika sidang ini berlanjut, kami berharap majelis hakim dapat memutuskan perkara ini dengan seadil-adilnya," sambung Maxi Karepu.
Maxi kemudian menjelaskan alasan kliennya menempuh jalur hukum.
"Kenyataannya saudara Erwin Arnada hanya membuat janji-janji manis terhadap klien kami saudara Dominoq, yaitu untuk main dalam 2 film. Lagi-lagi pada kenyataannya dua film itu tidak kunjung ada," jelasnya.
Dengan janji tersebut Dominiq kala itu terpaksa untuk tidak menerima tawaran main film lain.
"Kalau keluar dari kesepakatan itu, pihak kami akan didenda. Tetapi realitanya, film layar lebar tidak pernah terealisasi. Terakhir Erwin Arnada membuat surat pernyataan di atas materai tertanggal 21 juli 2022, menjanjikan kembali akan membuatkan 2 film layar lebar. Nyatanya hingga sekarang tidak ada yang terealisasi," jelas Aswar tim kuasa hukum lainnya.
Dengan demikian sidang wanprestasi keduanya bakal kembali digelar pada pekan depan, Kamis (16/10/2023).
Kemudian Maxi berharap, Erwin bisa menghadiri persidangan dan mempertanggungjawabkan janjinya.
"Kami berharap saudara erwin gentle, berani hadir dalam persidangan dan mempertanggung jawabkan," tandas Maxi Karepu.
Diketahui Dominiq mengajukan gugatan perdata terhadap Erwin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan usai tak menepati janji untuk main film.
Keputusan tersebut dilakukan karena setelah dua kali melayangkan somasi dan tidak pernah diindahkan.
Dalam tuntutannya, Dominiq ingin agar Erwin mengganti kerugian materil dan imateril yang dialaminya sebedar Rp10,5 Miliar.
Gugatan perdata Dominiq Key terhadap Erwin Arnada terigestrasi dengan nomor perkara 1014/Pdt.G/2023/PNJKT.SEL.