Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun Seleb

Ketahui Aturan Isolasi Bagi Pasien Monkeypox

Kasus Monkeypox atau cacar monyet merupakan penyakit menular dan saat ini  kasusnya di Indonesia menunjukkan kenaikan. 

Penulis: Aisyah Nursyamsi
Editor: Willem Jonata
zoom-in Ketahui Aturan Isolasi Bagi Pasien Monkeypox
freepik
Monkeypox atau cacar monyet 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus Monkeypox atau cacar monyet merupakan penyakit menular dan saat ini kasusnya di Indonesia menunjukkan kenaikan. 

Ketua Satuan Tugas (Satgas) Mpox Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), dr. Hanny Nilasari menerangkan bagaimana isolasi bagi pasien Monkeypox. 

"Kalau untuk aturan isolasi mengikuti arahan dokter merawat. Isolasi mandiri bisa berlangsung 14-21 hari, tergantung kondisi lesi kulit," ungkapnya pada media briefing virtual, Jumat (10/11/2023). 

Kriteria sembuh pada pasien adalah tidak demam 3 kali 24 jam. Kemudian sudah tidak ada lesi kulit yang baru atau kelainan kulit tambahan. 

Semua kropeng dari lesi sudah lepas, sudah ada epitel baru pada kulit. 

"Jadi dokter nanti yang akan menentukan kriteria sembuh. Kalau misalnya kriteria sembuh sudah ada, dokter akan mengindikasikan pulang atau boleh lepas isolasi mandiri," paparnya. 

Berita Rekomendasi

Namun, pasien tidak boleh menilai diri sendiri. 

Dokter yang nantiny akan melakukan penilaian kapan seseoran boleh lepas isolasi mandiri. 

"Isolasi mandiri bisa dilakukan 14-21 hari," kata dr Hanny. 

Sedangkan untuk melakukan tes PCR hanya diindikasi 1 kali pada saat pertama kali menduga lesi suspect.

"Kalau misalnya ada pasien dengan kelainan kuit khas Mpox, kita melakukan pemeriksaan PCR, ambil spesimennya. Kemudian akan melakukan pemeriksaan laboratorium," paparnya.

Kalau hasilnya terkonfirmasi, pasien akan dirawat inap.

Pada saat hari-hari terakhir dokter akan melakukan penilaian kesembuhan.

"Saat pasien sudah lesi tidak ada, tidak ada lagi lesi atau cairan diambil. Sehingga tidak diperlukan pemeriksaan ulang, untuk menilai kriteria," tutupnya. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas