Fakta-fakta Penangkapan Leon Dozan, Diduga Aniaya Rinoa Lebih dari Sekali hingga Dijerat 2 Pasal
Simak fakta-fakta penangkapan Leon Dozan hingga jadi tersangka. Lakukan kekerasan lebih dari satu kali kepada Rinoa hingga dijerat 2 pasal KUHP.
Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.COM - Leon Dozan telah resmi ditetapkan sebagai tersangka pada hari ini, Jumat (17/11/2023).
Status tersangka tersebut disandang Leon Dozan atas kasus dugaan penganiayaan terhadap pacarnya sendiri.
Dugaan tersebut muncul setelah videonya yang tengah memeluk leher sang pacar, Rinoa Aurora Senduk tersebar dan menjadi viral.
Tak hanya itu, dalam video tersebut juga tampak Leon Dozan melontarkan kata-kata yang dinilai tidak pantas kepada polisi.
Lantaran hal tersebut, putra dari artis senior Willy Dozan dan Betharia Sonata tersebut lantas dilaporkan ke polisi.
Selama proses penetapan Leon Dozan sebagai tersangka, terdapat sejumlah fakta-fakta yang ditemukan dalam dugaan kasus penganiayaan yang dilakukannya.
Baca juga: Leon Dozan Mengaku Khilaf ketika Menghina Institusi Polisi: Saya Menyesal
Berikut fakta-fakta mengenai penangkapan Leon Dozan hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka:
1. Leon Dozan Dilaporkan sejak Awal November
Meski videonya baru saja viral, namun Leon Dozan telah dilaporkan ke polisi sejak 8 November 2023.
Informasi tersebut telah dikonfirmasi oleh pihak Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo yang membenarkan adanya laporan terhadap Leon Dozan.
"Saya membenarkan soal ini. Jadi kami menerima laporan atas nama RAS sebagai pelapor dan terlapornya MLD," ujar Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo dihubungi awak media, Kamis (16/11/2023).
Laporan tersebut sudah dilimpahkan oleh pihak Polda Metro Jaya ke Polres Metro Jakarta Pusat.
"Kasus dugaan penganiayaan," katanya.
Saat ini berkas sudah kami limpahkan ke Polres Metro Jakpus," jelas Trunoyudo.
Baca juga: Alasan Cemburu, Leon Dozan Piting Sang Kekasih Rinoa Aurora hingga Mengalami Lebam
2. Video dengan Pacar Viral
Video yang menujukkan dugaan penganiayaan oleh Leon Dozan terhadap Rinoa baru viral pada Kamis (16/11/2023), setelah dirinya dilaporkan.
Dalam video singkat tersebut tampak Leon memberikan ancaman kepada sang pacar.
"Oh mau dilaporin ke polisi biar aku dipenjara, nggak papa nggak takut sama polisi. Polisi An**ng, polisi Ng***ot," ucap Leon dalam video.
Diketahui, video tersebut juga diunggah oleh Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni di akun Instagram pribadinya, @ahmadsahroni88.
Dalam unggahannya tersebut, Ahmad Sahroni tampak menandai Kepala Kepolisian Negara RI, Listyo Sigit Prabowo.
Dirinya meminta pihak terkait mengusut kasus tersebut dan memberi pelajaran ke Leon lantaran telah mengucapkan kata yang tak pantas kepada institusi kepolisian.
Baca juga: Aniaya Pacar, Leon Dozan Kini Ditetapkan Sebagai Tersangka dan Langsung Ditahan
3. Ditangkap di Rumah
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro mengatakan pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap Leon Dozan.
Penangkapan tersebut dilakukan di kediamannya di Cirende, Lebak Bulus, Jakarta Selatan.
"Tadi malam kami telah melakukan penangkapan terhadap tersangka LD (Leon Dozan) pada pukul 20.00 WIB di rumahnya di daerah Cirende, Lebak Bulus, Jakarta Selatan," ungkap Kombes Susatyo Purnomo Condro, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Jumat (17/11/2023).
4. Lakukan Kekerasan Sebanyak Dua Kali kepada Pacar
Kombes Susatyo Purnomo Condro mengungkapkan Leon Dozan telah melakukan kekerasan kepada pacarnya sebanyak dua kali.
Pertama, kekerasan tersebut dilakukan Leon di salah satu pusat perbelanjaan daerah Cinere pada 30 September 2023.
Sementara aksinya yang kedua terjadi pada 7 November 2023 di kediaman Rinoa.
"Adapun kronologisnya adalah bahwa kekerasan itu telah dilakukan 2 kali."
"Yang pertama pada tanggal 30 September 2023 tkp-nya adalah di Mall Cinere."
"Yang kedua adalah pada tanggal 7 November 2023 tkp-nya adalah di kediaman korban," jelas Susatyo.
Baca juga: Sebut Leon Dozan 2 Kali Aniaya Putrinya, Ibu Rinoa Ungkap Anak Willy Dozan Ingkar Kini Berujung Bui
5. Ditetapkan sebagai Tersangka
Atas kasus dugaan penganiayaan tersebut, Leon Dozan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
"Terhadap tersangka kami menerapkan pasal 351 KUHP atau penganiayaan," ujar Susatro.
Tak hanya menjadi tersangka, namun pihak kepolisian langsung melakukan penahanan atas Leon Dozan.
"Dan terhitung mulai hari ini kami telah menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap tersangka," imbuhnya.
Sementara, atas kasus penghinaan pada institusi Polri, Leon dijerat pasal 207 KUHP.
"Selain itu, ucapan yang disampaikan oleh tersangka, yang menghina institusi Polri, kami hari ini juga telah menerbitkan laporan polisi terkait penistaan terhadap institusi Polri." kata Susatyo.
"Kami menerapkan Pasal 207 KUHP terhadap tersangka atas penghinaan institusi," sambung dia.
Baca juga: Leon Dozan Menarik hingga Memiting Rinoa Aurora karena Cemburu, Kini Jadi Tersangka Penganiayaan
6. Leon Dozan Sampaikan Permintaan Maaf kepada Pacar
Setelah ditetapkan menjadi tersangka Leon Dozan sempat mengungkapkan permohonan maaf kepada Rinoa.
Hal tersebut disampaikan Leon ketika di hadapan awak media dengan baju tahanan di Polres Metro Jakarta Pusat.
Tak hanya kepada Rinoa, Leon juga memohon maaf kepada keluarga pacarnya tersebut lantaran telah melakukan kekerasan.
"Untuk Rinoa, dan keluarga, saya minta maaf," ujar Leon Dozan di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (17/11/2023).
Leon mengaku dirinya siap untuk bertanggung jawab atas apa yang telah ia lakukan.
"Ya saya siap (bertanggung jawab)," tegas Leon.
(Tribunnews.com/Enggar Kusuma/Ayu/Abdi Ryanda Shakti/Bayu Indra Permana/Pravitri Retno W)