Fakta-fakta Penangkapan Leon Dozan, Diduga Aniaya Rinoa Lebih dari Sekali hingga Dijerat 2 Pasal
Simak fakta-fakta penangkapan Leon Dozan hingga jadi tersangka. Lakukan kekerasan lebih dari satu kali kepada Rinoa hingga dijerat 2 pasal KUHP.
Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.COM - Leon Dozan telah resmi ditetapkan sebagai tersangka pada hari ini, Jumat (17/11/2023).
Status tersangka tersebut disandang Leon Dozan atas kasus dugaan penganiayaan terhadap pacarnya sendiri.
Dugaan tersebut muncul setelah videonya yang tengah memeluk leher sang pacar, Rinoa Aurora Senduk tersebar dan menjadi viral.
Tak hanya itu, dalam video tersebut juga tampak Leon Dozan melontarkan kata-kata yang dinilai tidak pantas kepada polisi.
Lantaran hal tersebut, putra dari artis senior Willy Dozan dan Betharia Sonata tersebut lantas dilaporkan ke polisi.
Selama proses penetapan Leon Dozan sebagai tersangka, terdapat sejumlah fakta-fakta yang ditemukan dalam dugaan kasus penganiayaan yang dilakukannya.
Baca juga: Leon Dozan Mengaku Khilaf ketika Menghina Institusi Polisi: Saya Menyesal
Berikut fakta-fakta mengenai penangkapan Leon Dozan hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka:
1. Leon Dozan Dilaporkan sejak Awal November
Meski videonya baru saja viral, namun Leon Dozan telah dilaporkan ke polisi sejak 8 November 2023.
Informasi tersebut telah dikonfirmasi oleh pihak Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo yang membenarkan adanya laporan terhadap Leon Dozan.
"Saya membenarkan soal ini. Jadi kami menerima laporan atas nama RAS sebagai pelapor dan terlapornya MLD," ujar Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo dihubungi awak media, Kamis (16/11/2023).
Laporan tersebut sudah dilimpahkan oleh pihak Polda Metro Jaya ke Polres Metro Jakarta Pusat.
"Kasus dugaan penganiayaan," katanya.
Saat ini berkas sudah kami limpahkan ke Polres Metro Jakpus," jelas Trunoyudo.
Baca juga: Alasan Cemburu, Leon Dozan Piting Sang Kekasih Rinoa Aurora hingga Mengalami Lebam