Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Fakta-fakta Penangkapan Leon Dozan, Diduga Aniaya Rinoa Lebih dari Sekali hingga Dijerat 2 Pasal

Simak fakta-fakta penangkapan Leon Dozan hingga jadi tersangka. Lakukan kekerasan lebih dari satu kali kepada Rinoa hingga dijerat 2 pasal KUHP.

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in Fakta-fakta Penangkapan Leon Dozan, Diduga Aniaya Rinoa Lebih dari Sekali hingga Dijerat 2 Pasal
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Leon Dozan saat mengenakan baju tahanan Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (17/11/2023). - Fakta-fakta penangkapan Leon Dozan hingga jadi tersangka. Lakukan kekerasan sebanyak 2 kali kepada sang pacar, Aurora Senduk hingga dijerat 2 pasal KUHP. 

TRIBUNNEWS.COM - Leon Dozan telah resmi ditetapkan sebagai tersangka pada hari ini, Jumat (17/11/2023).

Status tersangka tersebut disandang Leon Dozan atas kasus dugaan penganiayaan terhadap pacarnya sendiri.

Dugaan tersebut muncul setelah videonya yang tengah memeluk leher sang pacar, Rinoa Aurora Senduk tersebar dan menjadi viral.

Tak hanya itu, dalam video tersebut juga tampak Leon Dozan melontarkan kata-kata yang dinilai tidak pantas kepada polisi.

Lantaran hal tersebut, putra dari artis senior Willy Dozan dan Betharia Sonata tersebut lantas dilaporkan ke polisi.

Selama proses penetapan Leon Dozan sebagai tersangka, terdapat sejumlah fakta-fakta yang ditemukan dalam dugaan kasus penganiayaan yang dilakukannya.

Baca juga: Leon Dozan Mengaku Khilaf ketika Menghina Institusi Polisi: Saya Menyesal

Berikut fakta-fakta mengenai penangkapan Leon Dozan hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka:

Berita Rekomendasi

1. Leon Dozan Dilaporkan sejak Awal November

Meski videonya baru saja viral, namun Leon Dozan telah dilaporkan ke polisi sejak 8 November 2023.

Informasi tersebut telah dikonfirmasi oleh pihak Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo yang membenarkan adanya laporan terhadap Leon Dozan.

"Saya membenarkan soal ini. Jadi kami menerima laporan atas nama RAS sebagai pelapor dan terlapornya MLD," ujar Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo dihubungi awak media, Kamis (16/11/2023).

Laporan tersebut sudah dilimpahkan oleh pihak Polda Metro Jaya ke Polres Metro Jakarta Pusat.

"Kasus dugaan penganiayaan," katanya.

Saat ini berkas sudah kami limpahkan ke Polres Metro Jakpus," jelas Trunoyudo.

Baca juga: Alasan Cemburu, Leon Dozan Piting Sang Kekasih Rinoa Aurora hingga Mengalami Lebam

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas