Fakta-fakta Penangkapan Leon Dozan, Diduga Aniaya Rinoa Lebih dari Sekali hingga Dijerat 2 Pasal
Simak fakta-fakta penangkapan Leon Dozan hingga jadi tersangka. Lakukan kekerasan lebih dari satu kali kepada Rinoa hingga dijerat 2 pasal KUHP.
Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Ayu Miftakhul Husna
Sementara aksinya yang kedua terjadi pada 7 November 2023 di kediaman Rinoa.
"Adapun kronologisnya adalah bahwa kekerasan itu telah dilakukan 2 kali."
"Yang pertama pada tanggal 30 September 2023 tkp-nya adalah di Mall Cinere."
"Yang kedua adalah pada tanggal 7 November 2023 tkp-nya adalah di kediaman korban," jelas Susatyo.
Baca juga: Sebut Leon Dozan 2 Kali Aniaya Putrinya, Ibu Rinoa Ungkap Anak Willy Dozan Ingkar Kini Berujung Bui
5. Ditetapkan sebagai Tersangka
Atas kasus dugaan penganiayaan tersebut, Leon Dozan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
"Terhadap tersangka kami menerapkan pasal 351 KUHP atau penganiayaan," ujar Susatro.
Tak hanya menjadi tersangka, namun pihak kepolisian langsung melakukan penahanan atas Leon Dozan.
"Dan terhitung mulai hari ini kami telah menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap tersangka," imbuhnya.
Sementara, atas kasus penghinaan pada institusi Polri, Leon dijerat pasal 207 KUHP.
"Selain itu, ucapan yang disampaikan oleh tersangka, yang menghina institusi Polri, kami hari ini juga telah menerbitkan laporan polisi terkait penistaan terhadap institusi Polri." kata Susatyo.
"Kami menerapkan Pasal 207 KUHP terhadap tersangka atas penghinaan institusi," sambung dia.
Baca juga: Leon Dozan Menarik hingga Memiting Rinoa Aurora karena Cemburu, Kini Jadi Tersangka Penganiayaan
6. Leon Dozan Sampaikan Permintaan Maaf kepada Pacar
Setelah ditetapkan menjadi tersangka Leon Dozan sempat mengungkapkan permohonan maaf kepada Rinoa.