Leon Dozan Jadi Tersangka Dugaan Penganiayaan, Polisi Sebut sang Aktor Sudah 2 Kali Aniaya Pacar
Leon Dozan telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan, polisi sebut sudah dua kali lakukan kekerasan ke pacar.
Penulis: Ifan RiskyAnugera
Editor: Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.COM - Anak dari aktor lawas Willy Dozan, Leon Dozan kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap pacarnya sendiri.
Hal itu dibenarkan oleh Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro.
Susatyo mengatakan, pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap Leon Dozan di kediamannya di Cirende, Lebak Bulus, Jakarta Selatan.
"Tadi malam kami telah melakukan penangkapan terhadap tersangka LD (Leon Dozan) pada pukul 20.00 WIB di rumahnya di daerah Cirende, Lebak Bulus, Jakarta Selatan," ungkap Kombes Susatyo Purnomo Condro, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Jumat (17/11/2023).
Dikatakan Susatyo, Leon Dozan telah melakukan kekerasan sebanyak dua kali terhadap kekasihnya yang bernama Rinoa Aurora.
Ia menyebut Leon Dozan melakukan kekerasan ke pacarnya tersebut pada 30 September 2023 di salah satu pusat perbelanjaan daerah Cinere.
Baca juga: Pakai Baju Tahanan, Leon Dozan Minta Maaf ke Rinoa Aurora, Tegaskan Siap Bertanggung Jawab
Kemudian, pada 7 November 2023, Leon Dozan kembali melakukan kekerasan di kediaman Rinoa.
"Adapun kronologisnya adalah bahwa kekerasan itu telah dilakukan 2 kali."
"Yang pertama pada tanggal 30 September 2023 tkp-nya adalah di Mall Cinere."
"Yang kedua adalah pada tanggal 7 November 2023 tkp-nya adalah di kediaman korban," jelasnya.
Baca juga: Profil Leon Dozan, Anak Aktor Senior Willy Dozan yang Diduga Aniaya Kekasihnya hingga Tantang Polisi
Atas ulahnya, kini Leon Dozan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Terhitung mulai dari hari ini, pihak kepolisian telah menetapkan Leon Dozan sebagai tersangka dan langung melakukan penahanan.
"Terhadap tersangka kami menerapkan pasal 351 KUHP atau penganiayaan."
"Dan terhitung mulai hari ini kami telah menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap tersangka," ujar Susatyo.