Leon Dozan dan Rinoa Aurora Damai, Polisi Perlu Pastikan Syarat Restorative Justice Terpenuhi
Leon Dozen dan Rinoa Aurora telah mencapai kesepakatan damai terkait kasus dugaan penganiayaan, polisi pastikan syarat Restorative Justice terpenuhi.
Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Yurika NendriNovianingsih
TRIBUNNEWS.COM - Leon Dozen dan Rinoa Aurora telah mencapai kesepakatan damai terkait kasus dugaan penganiayaan.
Kabar damai antara Leon Dozen dan Rinoa Aurora tersebut telah dikonfirmasi oleh pihak kepolisian pada hari ini, Senin (4/12/2023).
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo mengatakan pihaknya telah menerima kabar terkait kesepakatan damai antara Leon Dozen dan Rinoa.
Namun, Kombes Pol Susatyo mengaku belum melihat laporan resmi terkait kabar tersebut.
"Saya mendapat informasi ya, tapi saya belum melihat hitam diatas putihnya tentang perdamaian antara pelapor dan terlapor," ucap Kombes Pol Susatyo, mengutip YouTube Intens Investigasi, Senin (4/12/2023).
Dalam hal ini pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan terhadap kasus yang menyeret nama Leon Dozen tersebut.
Baca juga: Rinoa Aurora Sambangi Polres, Cabut Laporan Kasus Penganiayaan yang Jerat Leon Dozan
Kombes Pol Susatyo juga mengungkapkan perkembangan kasus penganiayaan tersangka Leon Dozan.
Kapolres Metro mengaku penyidik sudah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan.
"Penyidikan itu sudah berjalan. 7 hari dalam proses penyidikan, kami mengirimkan surat perintah dimulainya penyidikan ke kejaksaan," ungkap Kombes Pol Susatyo.
Pihak kepolisian juga perlu memastikan dua syarat terpenuhi jika terjadi restorative justice.
"Nah kalaupun itu memang ada restorative justice itu ada dua syaratnya, yang pertama adalah syarat formil dan syarat materil," jelas Kapolres Metro Jakarta Pusat.
Jika syarat formil dalam artian Leon Dozen dan Rinoa Aurora berdamai, maka pihak kepolisian masih perlu mengkaji terkait pengajuan tersebut.
Baca juga: Leon Dozan Tak Bisa Langsung Bebas Meski Rinoa Cabut Laporan, Polisi Singgung Kasus Terlanjur Viral
"Syarat formilnya mungkin sudah perdamaian dan segala macam ya kita ya alhamdulillah kalau mereka antara pelapor dan terlapor sudah berdamai."
"Dalam syarat formil tentunya material harus kita kaji," tambah Kombes Pol Susatyo.
Sebab dalam hal ini, pihak kepolisian perlu memastikan jika kasus Leon Dozen tidak menimbulkan keresahan dan penolakan dari masyarakat.