Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Leon Dozan dan Rinoa Aurora Damai, Polisi Perlu Pastikan Syarat Restorative Justice Terpenuhi

Leon Dozen dan Rinoa Aurora telah mencapai kesepakatan damai terkait kasus dugaan penganiayaan, polisi pastikan syarat Restorative Justice terpenuhi.

Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Yurika NendriNovianingsih
zoom-in Leon Dozan dan Rinoa Aurora Damai, Polisi Perlu Pastikan Syarat Restorative Justice Terpenuhi
Kolase Tribunnews
Rinoa Aurora saat didampingi ibunda mencabut laporan Leon Dozan di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (4/12/2023) - Leon Dozen dan Rinoa Aurora telah mencapai kesepakatan damai terkait kasus dugaan penganiayaan, polisi pastikan syarat Restorative Justice terpenuhi. 

Mengingat kasus penganiayaan Leon Dosen terhadap kekasihnya Rinoa sempat viral di media sosial.

"Salah satu syarat syarat Materi tersebut adalah tidak menimbulkankan keresahan ataupun penolakan dari masyarakat"

"Nah karena hukumnya adalah hukum publik ya dan sempat viral beberapa waktu yang lalu tentunya nanti kita lihat prosesnya akan seperti apa ya," tandasnya.

Lebih lanjut Kombes Pol Susatyo menuturkan jika laporan perdamaian kedua pihak sudah diserahkan.

Maka pihak kepolisian akan melampirkannya dalam perkara penyidikan, serta berkoordinasi dengan kejaksaan.

"Kalau memang itu sudah sudah berdamai ya nanti surat perdamai itu kami lampirkan dalam perkaraara penidikan saat ini kita juga harus berkoordinasi dengan pihak kejaksaan," tutur kepala polisi Metro Jakpus.

Baca juga: Lihat Banyak Perubahan dari Leon Dozan selama Ditahan, Rinoa Aurora Akhirnya Luluh dan Sepakat Damai

Dalam kesempatan itu, Kombes Pol Susatyo menerangkan jika proses restorative justice yang dilakukan antara Leon Dozen dan Rinoa harus sesuai aturan yang berlaku.

Berita Rekomendasi

Tetapi pada intinya keduanya harus memenuhi persyaratan yang ada dalam keputusan tersebut.

"Ada aturannya ada peraturan kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 tentang restorative justice ya."

"Apabila terjadi kesepakatan damai, antara pelapor dan terlapor tapi ada syarat-saratnya," tutur Kombes Pol Susatyo.

Kemudian pihak kepolisian menyatakan jika upaya hukum tersebut mesti dipelajari lebih lanjut dan dalam proses pengkajian.

(Tribunnews.com/Muhammad Alvian Fakka)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas