Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Leon Dozan dan Rinoa Aurora Damai, Polisi Perlu Pastikan Syarat Restorative Justice Terpenuhi

Leon Dozen dan Rinoa Aurora telah mencapai kesepakatan damai terkait kasus dugaan penganiayaan, polisi pastikan syarat Restorative Justice terpenuhi.

Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Yurika NendriNovianingsih
zoom-in Leon Dozan dan Rinoa Aurora Damai, Polisi Perlu Pastikan Syarat Restorative Justice Terpenuhi
Kolase Tribunnews
Rinoa Aurora saat didampingi ibunda mencabut laporan Leon Dozan di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (4/12/2023) - Leon Dozen dan Rinoa Aurora telah mencapai kesepakatan damai terkait kasus dugaan penganiayaan, polisi pastikan syarat Restorative Justice terpenuhi. 

TRIBUNNEWS.COM - Leon Dozen dan Rinoa Aurora telah mencapai kesepakatan damai terkait kasus dugaan penganiayaan.

Kabar damai antara Leon Dozen dan Rinoa Aurora tersebut telah dikonfirmasi oleh pihak kepolisian pada hari ini, Senin (4/12/2023).

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo mengatakan pihaknya telah menerima kabar terkait kesepakatan damai antara Leon Dozen dan Rinoa.

Namun, Kombes Pol Susatyo mengaku belum melihat laporan resmi terkait kabar tersebut.

"Saya mendapat informasi ya, tapi saya belum melihat hitam diatas putihnya tentang perdamaian antara pelapor dan terlapor," ucap Kombes Pol Susatyo, mengutip YouTube Intens Investigasi, Senin (4/12/2023).

Dalam hal ini pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan terhadap kasus yang menyeret nama Leon Dozen tersebut.

Baca juga: Rinoa Aurora Sambangi Polres, Cabut Laporan Kasus Penganiayaan yang Jerat Leon Dozan

Kombes Pol Susatyo juga mengungkapkan perkembangan kasus penganiayaan tersangka Leon Dozan.

Berita Rekomendasi

Kapolres Metro mengaku penyidik sudah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan.

"Penyidikan itu sudah berjalan. 7 hari dalam proses penyidikan, kami mengirimkan surat perintah dimulainya penyidikan ke kejaksaan," ungkap Kombes Pol Susatyo.

Pihak kepolisian juga perlu memastikan dua syarat terpenuhi jika terjadi restorative justice.

"Nah kalaupun itu memang ada restorative justice itu ada dua syaratnya, yang pertama adalah syarat formil dan syarat materil," jelas Kapolres Metro Jakarta Pusat.

Jika syarat formil dalam artian Leon Dozen dan Rinoa Aurora berdamai, maka pihak kepolisian masih perlu mengkaji terkait pengajuan tersebut.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo. (Tangkapan layar YouTube Intens Investigasi)

Baca juga: Leon Dozan Tak Bisa Langsung Bebas Meski Rinoa Cabut Laporan, Polisi Singgung Kasus Terlanjur Viral

"Syarat formilnya mungkin sudah perdamaian dan segala macam ya kita ya alhamdulillah kalau mereka antara pelapor dan terlapor sudah berdamai."

"Dalam syarat formil tentunya material harus kita kaji," tambah Kombes Pol Susatyo.

Sebab dalam hal ini, pihak kepolisian perlu memastikan jika kasus Leon Dozen tidak menimbulkan keresahan dan penolakan dari masyarakat.

Mengingat kasus penganiayaan Leon Dosen terhadap kekasihnya Rinoa sempat viral di media sosial.

"Salah satu syarat syarat Materi tersebut adalah tidak menimbulkankan keresahan ataupun penolakan dari masyarakat"

"Nah karena hukumnya adalah hukum publik ya dan sempat viral beberapa waktu yang lalu tentunya nanti kita lihat prosesnya akan seperti apa ya," tandasnya.

Lebih lanjut Kombes Pol Susatyo menuturkan jika laporan perdamaian kedua pihak sudah diserahkan.

Maka pihak kepolisian akan melampirkannya dalam perkara penyidikan, serta berkoordinasi dengan kejaksaan.

"Kalau memang itu sudah sudah berdamai ya nanti surat perdamai itu kami lampirkan dalam perkaraara penidikan saat ini kita juga harus berkoordinasi dengan pihak kejaksaan," tutur kepala polisi Metro Jakpus.

Baca juga: Lihat Banyak Perubahan dari Leon Dozan selama Ditahan, Rinoa Aurora Akhirnya Luluh dan Sepakat Damai

Dalam kesempatan itu, Kombes Pol Susatyo menerangkan jika proses restorative justice yang dilakukan antara Leon Dozen dan Rinoa harus sesuai aturan yang berlaku.

Tetapi pada intinya keduanya harus memenuhi persyaratan yang ada dalam keputusan tersebut.

"Ada aturannya ada peraturan kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 tentang restorative justice ya."

"Apabila terjadi kesepakatan damai, antara pelapor dan terlapor tapi ada syarat-saratnya," tutur Kombes Pol Susatyo.

Kemudian pihak kepolisian menyatakan jika upaya hukum tersebut mesti dipelajari lebih lanjut dan dalam proses pengkajian.

(Tribunnews.com/Muhammad Alvian Fakka)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas