Nasib Perceraian Irish Bella usai Ammar Zoni Ditangkap 3 Kali karena Narkoba
Kata kuasa hukum Irish Bella soal kelanjutan perceraian kliennya dengan Ammar Zoni, meski sang aktor kembali terjerat kasus narkoba tiga kali.
Penulis: Ayu Miftakhul
Editor: Suci BangunDS
TRIBUNNEWS.COM - Kuasa hukum Irish Bella, Nurul Amaliah buka suara soal nasib perceraian kliennya dengan Ammar Zoni.
Diketahui, Ammar Zoni baru saja ditangkap terkait kasus narkoba untuk ketiga kalinya pada Selasa (12/12/2023).
Sementara sesuai jadwal, sidang cerai lanjutan Irish Bella dan Ammar kembali digelar secara e-court pada hari ini, Kamis (14/12/2023).
Diagendakan pada sidang kali ini, Ammar selaku tergugat memberikan jawaban atas isi gugatan Irish.
Namun demikian, kini aktor 30 tahun itu malah kembali diamankan polisi hingga ditetapkan tersangka atas penyalahgunaan sabu dan ganja.
Terkait nasib perceraian keduanya, dikatakan Nurul Amaliah, kasus narkoba Ammar tidak akan menjadi kendala.
Proses persidangan akan terus berlanjut, karena Ammar sudah memberikan kuasa pada pengacaranya.
Baca juga: Reaksi Irish Bella usai Ammar Zoni 3 Kali Ditangkap karena Narkoba, Sangat Prihatin
Sehingga dengan hadir atau tidaknya Ammar dalam sidang cerai, tak akan memberikan kendala berarti.
"Bisa jalan kan ada kuasa hukumnya, itu tidak memengaruhi. Jadi tidak perlu dihadirkan lagi," jelas Nurul Amaliah, dikutip dari YouTube Intens Investigasi.
Apalagi jadwal sidang lanjutan sudah dikeluarkan oleh majelis hakim Pengadilan Agama (PA) Depok.
"Persidangan tetep lanjut, karena sudah ada jadwal dari majelis hakim. Besok itu (agenda) mendengar jawaban dari tergugat karena persidangan melalui e-court," lnjutnya.
Nurul Amaliah menjelaskan, jika kemungkinan pihak Ammar mundur dalam memberikan jawaban, proses cerai juga tetap akan dilanjutkan.
Persidangan bakal dilanjut dengan mendengarkan kesaksian para saksi hingga sampai pada putusan cerai.
"Sudah ada jadwalnya sih, kecuali mereka mundur dalam memberikan jawaban dan tidak melanjutkan lagi proses persidangan, kemungkinan bisa dilanjutkan ke saksi dan putusan,"