Inara Rusli Gugat Virgoun Miliaran Rupiah, Anggap Sang Mantan Melawan Hukum Alihkan Royalti
Inara Rusli menggugat Virgoun ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, atas kasus dugaan perbuatan melawan hukum.
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perkawinan yang berakhir dengan perceraian ternyata masih menghadapkan Inara Rusli dan Virgoun dalam masalah hukum.
Usai perceraian diputus oleh hakim Pengadilan Agama Jakarta Barat, pada 10 November 2023, kini Inara Rusli dan Virgoun masih menyelesaikan perselisihannya di meja hijau.
Baca juga: Ibunda Virgoun Makin Serius Jalani Hubungan dengan Jordan Ali, Febby Carol Tentang Aksi Eva Manurung
Kabar terbaru dari perselisihan mereka adalah Inara Rusli menggugat Virgoun ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, atas kasus dugaan perbuatan melawan hukum.
Kuasa hukum Inara Rusli, Arjana Bagaskara mengatakan kliennya memasukan gugatan perdata kasus dugaan perbuatan melawan hukum, Kamis (14/12/2023).
"Perbuatan melawan hukum ini masalahnya adalah Virgoun melalukan pengalihan tanpa izin hak cipta atau royalti ke Label," kata Arjana Bagaskara ketika dihubungi awak media, Jumat (15/12/2023) malam.
"Jadi yang kami gugat adalah Virgoun dan dua label yang menerima pengalihan hak cipta dan royalti," sambungnya.
Baca juga: Virgoun Ajukan Banding soal Royalti Lagu, Inara Rusli Hormati, Sebut Itu Hak Lawan: Silakan Saja
Arjana menyampaikan kalau Virgoun melakukan pengalihan hak cipta ke label, disaat masih berstatus suami Inara Rusli.
Dimana Virgoun mengalihkan hasil royalti keempat lagunya, Surat Cinta Untuk Starla, Bukti, Orang yang Sama, dan Saat Kau Telah Mengerti ke label tanpa izin Inara Rusli.
Sebab, keempat lagu tersebut dibuat Virgoun dengan mengambil inspirasi dari ketiga anaknya, hasil pernikahan dengan Inara.
"Nah 4 lagu itu dalam putusan PA Jakbar jadi harta bersama, karena harta bersama harus sesuai perizinan istri dong pengalihannya," ucapnya.
Arjana menyampaikan ada beberapa poin yang diajukan Inara dalam gugatan perdatanya kepada Virgoun, pertama soal argumentasi pengalihan hak cipta kepada label tanpa izin kliennya.
"Lalu poin kedua, kami meminta kepada hakim perjanjian dengan dua label dibatalkan lewat pengadilan ini. Kami menganggap Virgoun dengan dua label ini telah melakukan perbuatan melawan hukum," jelasnya.
Karena gugatan tersebut perdata, Arjana Bagaskara menyampaikan Inara Rusli mengajukan gugatan materil kepada Virgoun, dan dua label yang digugatnya.
"Ya yang pasti royalti yang didapat Virgoun sejak hak cipta lagu Surat Cinta Untuk Starla kan sampai sekarang Miliaran rupiah lah, jadi gugatan materilnya miliaran rupiah juga," ujar Arjana Bagaskara.
Diberitakan sebelumnya, PA Jakarta Barat memutus cerai perkawinan Virgoun dengan Inara Rusli, pada 10 November 2023. Hakim mengabulkan gugatan cerai Inara terhadap Virgoun.
Dalam amar putusannya, hakim memberikan hak asuh anak jatuh ke tangan Inara Rusli, serta wanita tersebut mendapatkan nafkah mutah dan Iddah sebesar Rp 12 Miliar.
Tak hanya itu saja, Inara Rusli juga mendapatkan royalti sebesar 50 persen, dari lagu-lagu ciptaan Virgoun yang terinspirasi dari nama ketiga anaknya. (Wartakot/Arie)