Soal Gugatan Hak Royalti ke Virgoun, Inara Rusli: Pengennya Musyawarah Mufakat
Terkait gugatan terhadap Virgoun soal hak royalti lagu, Inara Rusli ingin selesaikan dengan musyawarah.
Penulis: Ifan RiskyAnugera
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Meski sudah resmi bercerai, Inara Rusli dan Virgoun kini masih berseteru.
Diketahui, Inara Rusli menggugat Virgoun ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, atas kasus dugaan perbuatan melawan hukum.
Pasalnya, Virgoun diduga telah mengalihkan hak cipta atau royalti lagu yang diciptakan untuk Inara Rusli dan anak-anaknya tanpa sepengetahuan mantan istrinya itu.
Dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Selasa (19/12/2023), Inara Rusli mengaku dirinya mengajukan gugatan karena merespons atas banding dari pihak Virgoun terkait hak royalti lagu.
"Jadi intinya gugatan ini tuh karena merespons dari pengajuan banding yang diajukan pihak Virgoun," ungkap Inara Rusli.
Kendati begitu, Inara ingin mencari jalan tengah mengenai permasalahan tersebut.
Baca juga: Inara Rusli Gugat Virgoun Miliaran Rupiah, Anggap Sang Mantan Melawan Hukum Alihkan Royalti
Diakui Inara, dirinya sebenarnya ingin menyelesaikan dengan cara musyawarah tanpa harus berakhir di Pengadilan.
"Ya ada ketemu titik tengahnya gitu."
"Pengennya sih ya musyawarah mufakat, sebelum ini berlanjut sampai ke meja hijau," ujarnya.
Lebih lanjut, sebelumnya kuasa hukum Inara, Arjana Bagaskara mengungkapkan isi gugatan kliennya terhadap Virgoun.
"Isinya pertama kita argumentasi Virgoun mengalihkan hak cipta ke label tanpa sepengetahuan istri, terkait hak cipta itu ada 4 lagu, ada Surat Cinta Untuk Starla, Bukti, Orang Yang Sama, dan Saat Kau Telah Mengerti," kata Arjana Bagaskara, Jumat (15/12/2023).
Baca juga: Virgoun Banding Soal Royalti Lagu dalam Perkara Cerai, Inara Rusli Beri Tanggapan Begini
Arjana menyebut bahwa 4 lagu tersebut merupakan harta bersama sesuai dengan putusan Pengadilan Agama (PA) Jakarta Barat.
Jikapun ingin mengalihkan hak cipta lagu, seharusnya Virgoun meminta izin terlebih dahulu ke Inara.
"Nah 4 lagu itu dalam putusan PA Jakbar jadi harta bersama, karena harta bersama harus sesuai perizinan istri dong pengalihannya," jelasnya.