Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Lulu Tobing Batal Cerai Kedua Kalinya, Disebut Sudah Tak Serumah dengan Bani Maulana Mulia

Kedua kalinya aktris Lulu Tobing batal cerai. Gugatan cerainya pada Bani Maulana Mulia ditolak gara-gara ia tak lagi serumah dengan sang suami.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Lulu Tobing Batal Cerai Kedua Kalinya, Disebut Sudah Tak Serumah dengan Bani Maulana Mulia
istimewa/kolase instagram Bani M mulia
Kedua kalinya aktris Lulu Tobing batal cerai. Gugatan cerainya pada Bani Maulana Mulia ditolak gara-gara ia tak lagi serumah dengan sang suami. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kedua kalinya aktris Lulu Tobing batal cerai. Gugatan cerainya pada Bani Maulana Mulia ditolak gara-gara ia tak lagi serumah dengan sang suami.

Lulu Tobing dan Bani Maulana Mulia dikabarkan sudah tinggal di rumah yang berlainan.

Baca juga: Bani Maulana Ajukan Kompetensi Relatif, Gugatan Cerai Lulu Tobing Dibatalkan PA Jakarta Pusat

Lulu Tobing diebut sudah tak tinggal di alamat yang sama dengan Bani Maulana Mulia sejak dirinya menggugat cerai Bani Maulana Mulia.

"Mereka (Lulu Tobing dan Bani Maulana Mulia) sudah berpisah rumah," kata Jajat Sudrajat, Humas Pengadilan Agama Jakarta Pusat, di ruang kerjanya, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Rabu (20/12/2023).

Akibat pisah rumah ini, Lulu Tobing harus menerima kenyataan bahwa ia kembali batal cerai dengan Bani Maulana Mulia.

Baca juga: Lulu Tobing dan Suami Hadiri Langsung Sidang Mediasi, Diberi Waktu 2 Minggu, Mungkinkah Damai?

"Perkara gugatan cerai Lulu Tobing sudah selesai sejak 14 Desember 2023," ucap Jajat Sudrajat.

Saat ini Lulu Tobing diminta mengajukan gugatan cerainya terhadap Bani Maulana Mulia di pengadilan agama sesuai tempat tinggalnya.

Berita Rekomendasi

Perkara gugatan cerai Lulu Tobing terhadap suaminya yang pengusaha itu selama ini digelar di Pengadilan Agama Jakarta Pusat.

Bani Maulana beri kejutan di ulang tahun Lulu Tobing
Bani Maulana beri kejutan di ulang tahun Lulu Tobing (Instagram @banimmulia)

Menurut Jajat, ada eksepsi kompetensi relatif dari Bani Maulana Mulia yang menyatakan bahwa Lulu Tobing tidak berdomisili di wilayah hukum Pengadilan Agama Jakarta Pusat.

Di sidang, Lulu Tobing terbukti tidak menetap di Jakarta Pusat.

Jika masih ingin melanjutkan perkara cerainya terhadap Bani Maulana Mulia, Lulu Tobing bisa mengajukan gugatan ke pengadilan agama sesuai tempat tinggalnya.

Lulu Tobing menggugat cerai Bani Maulana Mulia di Pengadilan Agama Jakarta Pusat pada 23 Oktober 2023.

Sebelumnya, Lulu Tobing pernah melayangkan gugatan cerai pada 28 Mei 2021.

Namun perceraian itu tidak terjadi karena materi gugatan tidak terbukti di ruang sidang.

Lulu Tobing dan Suami Bertemu dan Sempat Mediasi

Bani M Mulia dan Lulu Tobing
Bani M Mulia dan Lulu Tobing (kolase tribunnews (Kontan/Barly Haliem, Tribunnews/Bayu Indra))

Meski gugatan cerainya ditolak, karena alasan domisili, Lulu Tobing dan Bani Maulana Mulai diketahui sudah menjalani pertemuan untuk melakukan mediasi.

"Sudah (melakukan mediasi), sidang tetap, cuman belum masuk ke pemeriksaan pokok perkaranya," ungkap Jjaat.

Menurutnya, karena Lulu Tobing tidak berada dalam kawasan Pengadilan Agama Jakarta Pusat, maka perkaranya di NO sejak 14 Desember 2023.

"Perkara Lulu Tobing itu sudah selesai. Pada tanggal 14 Desember kemarin 2023 sudah selesai perkaranya di NO, karena ada eksepsi kompetensi relatif," kata Jajat Sudrajat.

Keputusan tersebut juga berdasarkan eksepsi kompetensi relatif yang diberikan oleh Bani Maulana Mulia.

"Jadi Lulu Tobing tidak berdomisili, tidak bertempat tinggal di wilayah hukum Pengadilan Agama Jakarta Pusat itu eksepsi dari pihak suaminya, dan terbukti memang beliau tidak berdomisili di Jakarta," lanjutnya.

Sehingga gugatan Lulu Tobing terhadap suaminya itu dibatalkan dan tidak masuk dalam proses pembacaan pokok perkara.

"Di NO artinya dinyatakan tidak dapat diterima belum masuk ke pokok perkara, baru masuk kepada perlawanan atau eksepsi mengenai domisili alamat penggugat (Lulu)," ungkapnya.


Kilas Balik Gugatan Lulu Tobing, Dua Tahun Lalu Juga Batal Cerai dari Bani Mulia

Momen makan malam berdua Bani Maulana dan Lulu Tobing
Momen makan malam berdua Bani Maulana dan Lulu Tobing (Instagram @banimmulia)

Tidak sekali ini, gugatan cerai Lulu Tobing pernah ditolak pada September 2021 lalu.

Ketika itu Lulu Tobing mantap untuk bercerai, sementara itu Bani terus berusaha untuk mempertahankan rumah tangga dan upaya ini pun dikabulkan hakim.

Majelis hakim pada saat itu menolak gugatan Lulu Tobing untuk bercerai sehingga keduanya kembali menjalani rumah tangga lagi hingga 2023.

Baca juga: Gugatan Cerai Lulu Tobing Terhadap Bani Maulana Mulia Ditolak Pengadilan, Ini Alasannya

"Sudah dibaca keputusannya, dan kesimpulan majelis perkaranya ditolak. Terserah nanti kedua belah pihak apakah menerima putusan itu, ataukah tidak menerima," kata Jajat Sudrajat di kantornya, Selasa (14/9/2021) lalu.

"Kalau tidak menerima mereka mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi. Kedua belah pihak bisa mengajukan banding 14 hari setelah hari ini. Pengadilan tak bisa menentukan sendiri apa ke depannya. Yang jelas gugatan penggugat ditolak karena tidak terbukti," terangnya.

Jajat Sudrajat lantas menjelaskan alasan majelis hakim menolak gugatan cerai Lulu Tobing.

Menurut Jajat, gugatan Lulu Tobing ditolak oleh pengadilan lantaran yang didalilkan penggugat tidak terbukti.

"Berdasarkan proses persidangan, apa yang didalilkan penggugat tidak terbukti," jelas Jajat.

"Sehingga tidak ada alasan untuk majelis untuk mengabulkan penggugat," tuturnya.

Bani Mulia Sempat Bersyukur Tak Jadi Cerai dengan Lulu Tobing

Pernikahan Lulu Tobing dan Bani Mulia
Pernikahan Lulu Tobing dan Bani Mulia (Kolase TribunStyle)

Sekadar informasi, sebelumnya Lulu Tobing dan Bani Maulana sempat dikabarkan kembali rujuk. 

Kabar itu berembus setelah Bani mengunggah foto seikat bunga di perayaan ulang tahun pernikahannya.

"Alhamdulillah," tulis Bani dalam unggahan itu.

(WartaKotalive.com/Ikhwana Mutuah Mico) (Tribunnews.com/Fauzi Alamsyah/Bayu Indra/Anita  K Wardhani)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas