Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Buntut Kasus Royalti dengan Virgoun, Inara Rusli Ajukan Kontra Memori Banding ke PA Jakarta Selatan

Buntut kisruh polemik royalti lagu dengan mantan suami, virgoun, Inara Rusli ajukan kontra memori banding ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Penulis: Rinanda DwiYuliawati
Editor: Yurika NendriNovianingsih
zoom-in Buntut Kasus Royalti dengan Virgoun, Inara Rusli Ajukan Kontra Memori Banding ke PA Jakarta Selatan
Kolase tribunnews
Buntut kisruh polemik royalti lagu dengan mantan suami, virgoun, Inara Rusli ajukan kontra memori banding ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan. 

TRIBUNNEWS.COM - Kisruh perseteruan antara Inara Rusli dan mantan suami, Virgoun belum juga selesai hingga kini. 

Buntut tuntutan royalti, pihak Inara Rusli melalui kuasa hukumnya, Arjana Bagaskara mengajukan kontra memori banding di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Barat, Kamis (28/12/2023). 

Usut punya usut, kontra memori banding yang diajukan Inara ini merupakan bantahan dari memori banding yang diajukan lebih dulu oleh Virgoun.




Pengakuan itu diaktakan Arjana Bagaskara, dikutip dalam YouTube Cumicumi, Kamis (28/12/2023). 

“Dalam kontra memori banding ini kita mengajukan bantahan terhadap tiga keberatan yang diajukan Virgoun,” ucap Arjana Bagaskara.

Baca juga: Inara Rusli Tegaskan Niat Gugat Virgoun Terkait Royalti Demi Anak, Bukan Karena Ingin Pansos

Menurut penuturan Arjana, pihak Virgoun rupanya mengajukan keberatan terhadap tiga hal, pertama terkait royalti sebagai objek harta bersama.

Kemudian, definisi harta bersama dalam perkawinan, hingga nafkah dan biaya pemeliharaan anak sebesar Rp75 juta per bulan.

BERITA TERKAIT

“Kita bantah terkait keberatan-keberatan itu, jelas royalti adalah objek harta bersama."

"Apalagi lagu-lagu tersebut diciptakan di dalam perkawinan,” limbuh Arjana. 

Perkara harta bersama, diakui Arjana kliennya merasa keberatan jika royalti diturunkan ke anak. 

Kuasa hukum Inara Rusli, Arjana Bagaskara.
Kuasa hukum Inara Rusli, Arjana Bagaskara. (Tangkapan layar kanal YouTube Cumicumi)

Baca juga: Konflik dengan Inara Rusli Reda, Eva Manurung Boleh Ketemu Cucu, Sebut Murka Dulu Jadi Cara Nasihati

Menurut pihaknya, keputusan tersebut dirasa tidak tepat, lantaran penciptanya Virgoun dalam hal ini belum meninggal dunia. 

Oleh sebab itulah, ibu tiga anak itu menilai tak tepat jika terjadi pewarisan disini. 

“Harta bersama jelas dalam Undang Undang Perkawinan dalam Kompilasi Hukum Islam."

"Tidak benar jika royalti harus diturukan ke anak-anak,” jelasnya. 

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas