Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Duduk Perkara Andre Taulany Disomasi Ndhank Surahman Hartono, Dilarang Bawakan Lagu Mungkinkah

Andre Taulany dan band Stinky disomasi Ndhank Surahman Hartono. Mereka dilarang membawakan lagu Mungkinkah, Jangan Tutup Dirimu, hingga lagu lainnya.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in Duduk Perkara Andre Taulany Disomasi Ndhank Surahman Hartono, Dilarang Bawakan Lagu Mungkinkah
Kolase Tribunnews.com
Andre Taulany dan band Stinky disomasi Ndhank Surahman Hartono. Mereka dilarang membawakan lagu Mungkinkah, Jangan Tutup Dirimu, hingga beberapa lagu lain. 

Meski demikian, ia tetap mengizinkan bassist Stinky, Irwan Batara untuk membawakan lagu Mungkinkah, asal di bagian atau part yang diciptakannya.

"Jika saudara Irwan Batara sebagai personel dari Stinky tetap ingin membawakan lagu Mungkinkah, silakan membawakan sesuai dengan part-nya, yang berada pada ending lagu."

"Yang isinya 'kau kusayang selalu kujaga, bla, bla, bla'," ucap Ndhank Surahman Hartono.

Tak berhenti sampai di situ, Ndhank Surahman Hartono akan melaporkan masalah ini kepada pihak kepolisian terkait UU Hak Cipta.

"Saya dan kuasa hukum saya akan lanjut melaporkan pelarangan penggunaan karya-karya saya oleh Stinky dan Andre Taulany ke Polda Metro Jaya," tambahnya.

Di kesempatan lain, Ndhank beralasan somasi larangan membawakan lagu Mungkinkah lantaran dorongan dari penggemar dan musisi lainnya.

Ndhank Surahman Hartono, eks personel Stinky.
Ndhank Surahman Hartono, eks personel Stinky. (Tribunnews.com)

Baca juga: Andre Taulany dan Stinky Disomasi, Dilarang Bawakan Lagu Mungkinkah

Ia mengaku sudah menghubungi Andre Taulany, tetapi tak mendapat jawaban.

Berita Rekomendasi

"Kenapa saya ada video somasi itu?karena saya sudah mencoba WhatsApp Andre dan telepon. Tidak ada direspons sama sekali, dijawab pun enggak," ujar Ndhank dikutip dari Kompas.com.

Ndhank juga sudah berkomunikasi dengan Stinky bahkan sempat berdiskusi mengenai pembayaran performing rights.

Diketahui, performing rights merupakan hak penggunaan musik yang diperdengarkan di tempat umum, misalnya di kafe, transportasi, radio, konser, dan lainnya.

Jadi lagu yang diputar atau dinyanyikan untuk kepentingan komersil harus membayar royalti.

Namun, Ndhank merasa performing right yang dibayarkan Stinky kepadanya nilainya sangat kecil.

"Dari Stinky saya sempat membicarakan bahwa performing rights, tapi Stinky memberikan kewajibannya di luar ekspektasi saya dengan nilai yang sangat kecil," kata Ndhank.

Ia menyebut hanya diberikan Rp 500 ribu setiap Stinky manggung.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas