Ndhank Surahman Layangkan Somasi Kedua untuk Andre Taulany, Minta Ganti Rugi Rp 35 Miliar
Perselisihan terkait hak cipta lagu Mungkinkah masih terus berlanjut antara Ndhank Surahman Hartono dengan Andre Taulany.
Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perselisihan terkait hak cipta lagu Mungkinkah masih terus berlanjut antara Ndhank Surahman Hartono dengan Andre Taulany.
Kini Ndhank Surahman Hartono pencipta lagu Mungkinkah kembali melayangkan somasi terbuka keduanya kepada Andre Taulany pada Senin (8/1/2024).
Baca juga: Ndhank Surahman Tak Terima Andre Taulany Parodikan Lagu Mungkinkah, Harkatnya Serasa Dijatuhkan
Somasi tersebut dilayangkan oleh kuasa hukum Ndhank Surahman, Firdaus Oiwobo dalam unggahan di Instagram.
Dimana dalam somasi kedua ini Ndhank Surahman meminta ganti rugi terhadap Andre Taulany sebesar Rp 35 Miliar.
"Hari ini kami sebagai tim kuasa hukum saudara Ndhank Surahman yang telah mengirimkan somasi kedua ada untuk saudara Andre Taulany dengan isi poin poin nya adalah meminta saudara Andre Taulany untuk mengganti untuk mengganti rugi sebesar Rp 35 miliar," kata Oiwobo.
Baca juga: Basis Stinky Ungkap Respons Andre Taulany Atas Somasi Ndhank: Baru Somasi Satu, Belum Somasi 30
Tidak hanya itu Andre Taulany diminta untuk membuat video permintaan maaf terhadap Ndhank lantaran setidaknya di 20 media baik televisi maupun online.
"Poin kedua saudara Andre harus meminta maaf minimal 20 media baik televisi maupun online kepada klien kami yang bernama Ndhank Surahman," lanjut Oiwobo.
Kemudian apabila somasi tersebut tidak dilakukan pihak Ndhank Surahman siap melaporkan Andre Taulany ke polisi.
"Jika tidak ada tanggapan kami akan membuat laporan polisi atau mengugat," tandasnya.