Bantah Dicabut Kuasa oleh Ndhank Surahman, Firdaus Oiwobo Bongkar Fakta Sebenarnya: Citra Gue Jatuh
Bantah dicabut kuasa oleh mantan gitaris band Stinky, Ndhank Surahkam, Firdaus Oiwobo berikan penjelasannya.
Penulis: Rinanda DwiYuliawati
Editor: Yurika NendriNovianingsih
TRIBUNNEWS.COM - Perseteruan antara pencipta lagu Mungkinkah, Ndhank Surahman dengan band Stinky hingga Andre Taulany kini mulai memasuki babak baru.
Usai melayangkan somasi kepada Stinky dan Andre Taulany terkait larangan membawakan lagu Mungkinkah, kini Ndhank Surahman justru membuat perlakuan yang mengejutkan.
Berbeda dengan aksi yang dilakukan tempo hari, kini Ndhank justru meminta maaf soal permintaan ganti rugi sebesar Rp 35 miliar yang pernah disampaikan dengan kuasa hukumnya, Firdaus Oibowo.
Bahkan, melalui video yang diunggah pada Instagramnya, Ndhank mengaku telah mencabut kuasa dari kuasa hukumnya, Firdaus Wibowo.
Menanggapi hal tersebut, Firdaus Oiwobo akhirnya memberikan klarifikasinya, dikutip dalam akun Youtube Firdaus Oiwobo SH pengacara cowboy, Sabtu (13/1/2024).
Diakui Firdaus, ia menjelaskan bahwa dirinya tidak diputus sebagai kuasa hukum.
Melainkan, keduanya sepakat untuk memutuskan kerja sama secara baik-baik.
Bahkan, berita pemutusan kuasa hukum itu membuat citra diri Firdaus Oiwobo menjadi jatuh.
"Citra gue jatuh karena ulah klien gue sendiri. Hari ini gue penting jelaskan terkait dengan yang katanya gue dicabut kuasanya oleh Ndank. "
"Kayaknya nggak bisa juga ngalah-ngalah terus dengan pola-pola yang kayak begini," ujar Firdaus.
Kemudian, Firdaus pun menjelaskan bagaimana kronologi keduanya bisa memutuskan kerjasama.
Baca juga: Cabut Somasi Pada Andre Taulany, Akui Ganti Rugi Rp35 M Terlalu Ekstrim, Ndhank Surahman Lakukan Ini
Menurut penuturan Firdaus, pada mulanya mantan gitaris Stinky tersebut menghubungi dirinya untuk meminta kuasa hukum.
Karena sebelumnya, Ndhank melalui Asosiasi Komporser Seluruh Indonesia tidak ada tanggap untuk membantu kasusnya.
Setelah bertemu Firdaus Oiwobo, Ndank pun akhirnya setuju untuk menjalin kerja sama.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.