Soal Laporan Jessica Iskandar Terkait Penggelapan Mobil, Kuasa Hukum CSB: Ini Cacat Hukum
Laporan Jessica Iskandar soal penggelapan mobil dinilai ada cacat hukum oleh kuasa hukum CSB.
Penulis: Ifan RiskyAnugera
Editor: Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.COM - Permasalahan antara artis Jessica Iskandar dengan Christoper Steffanus Budianto (CSB) hingga kini masih berlanjut.
Diketahui sebelumnya, Jessica Iskandar sempat melaporkan CSB atas dugaan penipuan dan penggelapan mobil.
Hal itu buntut dari rencana bisnis rental mobil yang dilakukan Jessica Iskandar dengan CSB.
Sedangkan CSB yang telah menjadi tersangka juga sudah diamankan oleh pihak kepolisian.
Kuasa hukum CSB, Togar Situmorang menyebut kliennya sudah menjalani pemeriksaan.
Dalam pemeriksaan tersebut, CSB justru menyangkal terkait masalah penggelapan mobil.
"Itu ditanya soal seputaran terkait masalah mobil yaitu satu unit mobil, sudah dimintai keterangan ada 20 pertanyaan."
"Dan telah dijawab oleh klien kami dengan lugas tegas dan transparan serta bukti-bukti itu semua dikatakan disangkal dan ditolak," kata Togar Situmorang, dikutip dari YouTube Cumicumi, Selasa (16/1/2024).
Dijelaskan Togar, penetapan tersangka terhadap CSB pun tidak substansi karena terkait hanya satu mobil milik Jessica.
"Karena tidak substansi, kenapa tidak substansi ini terkait penetapan tersangka klien kami Christoper Steffanus Budianto itu adalah terkait hanya satu unit mobil atas nama Jessica Iskandar atas laporan seseorang bernama Septio Jatmiko Prabowo Putra," ujarnya.
Sementara itu, Jatmiko sudah tak menjadi kuasa hukum dari Jessica.
Baca juga: Jessica Iskandar Ngaku Rugi Miliaran hingga Teriaki Kliennya, Kuasa Hukum CSB Beri Sindiran Menohok
Melihat hal itu, Togar menilai sejak awal adanya cacat hukum terkait laporan dari Jessica.
"Dalam perkara ini Jatimiko sudah tidak lagi sebagai kuasa hukum Jessica Iskandar, dari awal sudah kita nyatakan bahwa ini cacat hukum," jelasnya.
Lantas Togar pun menyayangkan pihak penyidik yang tak melakukan konfrontir antara CSB dengan Jatmiko.
"Kami tadi meminta kepada pihak penyidik yaitu Polda Metro Jaya kenapa nggak dikonfrontir antara pelapor Sujatmiko dengan klien kami," katanya.
Dalam bukti yang disampaikannya, Togar menuturkan bahwa masalah tersebut hanya satu unit mobil dengan kerugaian nol.
"Ini jelas kok hanya satu unit mobil dengan nilai kerugian nol," ucapnya.
"Tadi juga sudah diterangkan bahwa terkait mobil ini sudah ada jual beli dan sudah dilakukan pembayaran," sambungnya.
(Tribunnews.com/Ifan)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.