Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Cerita Aktor Chris Ryan Selaku Korban Investasi Bodong Robot Trading, Kini Bernapas Lega

Keputusan kasasi membuat mereka berhak menerima pengembalian dana dari sitaan aset yang telah melalui proses hukum.

Penulis: Willem Jonata
Editor: Erik S
zoom-in Cerita Aktor Chris Ryan Selaku Korban Investasi Bodong Robot Trading, Kini Bernapas Lega
Istimewa
Aktor Chris Ryan didampingi kuasa hukumnya Sukma Bambang Susilo ditemui di kawasan Bintaro. 

TRIBUNNEWS.COM - Korban investasi bodong berkedok robot trading Fahrenheit tergabung dalam sebuah paguyuban, bernapas lega.

Keputusan kasasi membuat mereka berhak menerima pengembalian dana dari sitaan aset yang telah melalui proses hukum.

Demikian dikatakan oleh aktor Chris Ryan, seorang korban robot trading Fahrenheit, saat ditemui bersama kuasa hukumnya Sukma Bambang Susilo di kawasan Bintaro.

Baca juga: Lima Tersangka Kasus Robot Trading Fahrenheit Segera Diseret ke Meja Hijau

Menurut Sukma, ini merupakan sejarah hukum di Indonesia.

"Korban investasi bodong menerima pengembalian dana dari sitaan aset yang telah melalui proses hukum," kata dia.

Chris Ryan mewakili para korban, menyampaikan ucapan syukur dan apresiasi Polri, Kejaksaan Agung, Kejaksaan Negeri Jakarta Barat dan pengadilan baik di tingkat pengadilan negeri sampai Mahkamah Agung.

"Karena menurut saya ini putusan yang adil untuk melindungi korban," timpal Chris yang pernah membintangi film Cinta 7 Susun.

Berita Rekomendasi

Diketahui, total kerugian anggota paguyuban kurang lebih Rp 47 miliar akibat investasi bodong.

"Mereka mendapatkan pengembalian kurang lebih Rp 4,2 miliar atau sekitar 9 persen dari total kerugian yang diambil dari hasil sitaan setelah di bagi dengan paguyuban yang menaungi korban lainnya," terangnya.

Baca juga: Bareskrim Polri Ajukan Red Notice 5 Tersangka Kasus Robot Trading Fahrenheit

Chris Ryan dan Sukma berharap hasil putusan ini bisa menjadi barometer atau yurisprudensi kasus investasi bodong lainnya, sehingga korban tidak kehilangan harapan dan bisa mendapatkan hak pengembalian dana dari sita aset yang telah dilaksanakan oleh pihak yang berwajib.

"Ke depannya kami berharap masyarakat luas untuk lebih berhati hati terhadap penawaran investasi yang tidak masuk akal atau terlalu menggiurkan," tandas Chris.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas