Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Kuasa Hukum Jessica Iskandar Tanggapi Pernyataan CSB soal Barang Bukti Sitaan, Singgung Penanganan

Kuasa hukum Jessica Iskandar tanggapi soal pernyataan CSB mengenai barang bukti sitaan di Polda Metro Jaya.

Penulis: Rinanda DwiYuliawati
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Kuasa Hukum Jessica Iskandar Tanggapi Pernyataan CSB soal Barang Bukti Sitaan, Singgung Penanganan
Kolase Tribunnews
Kuasa hukum Jessica Iskandar tanggapi soal pernyataan CSB mengenai barang bukti sitaan di Polda Metro Jaya. 

TRIBUNNEWS.COM - Polemik dugaan penipuan yang dilakukan Christopher Stefanus Budianto (CSB) terhadap Jessica Iskandar masih terus bergulir. 

Diketahui, aktris sekaligius pelawak Jessica Iskandar mengaku mengalami kerugian senilai Rp 9,8 miliar akibat dugaan penipuan yang dilakukan oleh mantan rekan bisnisnya, CSB.

Meski CSB sudah diamankan oleh pihak kepolisian, namun rupanya kasus tersebut tak kunjung usai. 

Beberapa waktu lalu, kuasa hukum CSB, Togar Situmorang mengaku bahwa tak ada satu bukti apapun yang disita di Polda Metro Jaya.

Secara terang-terangan, meski CSB sudah ditetapkan sebagai tersangka, Togar menyebut tak ada satupun barang bukti penyitaan yang berada di Polda. 

Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Jessica Iskandar, Rolland E Potu memberikan komentarnya, dikutip dalam YouTube Cumicumi, Rabu (17/1/2024). 

Rolland menjelaskan bahwa barang bukti yang lainnya berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda. 

Berita Rekomendasi

"Kalau berkaitan dengan objek barang bukti mengapa satu mobil, karena kerugian lain itu masuknya di TKP lain." 

"Bukan berarti kerugian itu tidak sesuai dengan fakta, ini yang perlu digaris bawahi," ujar Rolland. 

Baca juga: Sosok Andhara Early, Artis Cantik Jadi Sopir Antar Jemput Sekolah, Ini Gosipnya dengan Ariel Dulu

Diakui Rolland, lantaran peristiwa tersebut terjadi di daerah Bali, maka untuk penyerahan kasus tersebut bergulir dalam Laporan Perkara di Polda Bali. 

"Jadi kerugian lain itu karena dulu peristiwa itu dilakukan di Bali, penyerahan dana dan sebagainya." 

"Maka nanti kita akan masukkan upaya hukum lebih lanjut, masukan LP ada di Polda Bali berkaitan di kerugian lainnya," jelas Rolland. 

Mengenai bukti yang berada di Polda Metro Jaya, Rolland mengakui bahwa hanya terdapat satu barang bukti yakni mobil bernopol B 73 DAR. 

Tak lain karena penyerahan barang bukti tersebut berada di rumah wanita yang akrab disapa Jedar tersebut. 

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas