Kuasa Hukum Jessica Iskandar Tanggapi Pernyataan CSB soal Barang Bukti Sitaan, Singgung Penanganan
Kuasa hukum Jessica Iskandar tanggapi soal pernyataan CSB mengenai barang bukti sitaan di Polda Metro Jaya.
Penulis: Rinanda DwiYuliawati
Editor: Nanda Lusiana Saputri
![Kuasa Hukum Jessica Iskandar Tanggapi Pernyataan CSB soal Barang Bukti Sitaan, Singgung Penanganan](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/jessica-iskandar-kldsfdsfds.jpg)
"Dan yang ditangani oleh Polda Metro Jaya itu terkait Alphard dengan nomor polisi B 73 DAR, karena penyerahannya di TKP rumahnya si korban, si Jessica," terangnya.
Bantah rekayasa, Rolland menegaskan bahwa laporan-laporan tersebut telah disortir untuk penangannya.
"Jadi begitu, bukan berarti kerugiannya itu tidak fakta, apa yang kita laporkan dari awal itu fakta."
![Kuasa hukum Jessica Iskandar, Rolland.](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/kuasa-hukum-jedar-283418712.jpg)
Baca juga: Kuasa Hukum CSB Klaim Laporan Jessica Iskandar Cacat Hukum, Sebut Semua Bukti Tidak Substansi
"Cuma memang disortir penanganan perkaranya," tegasnya.
Sebelumnya, pada Senin (15/1/2024), kasus ini pun kembali berlanjut dengan agenda pemeriksaan kepada CSB.
Togar Situmorang menyampaikan bahwa CSB telah menjawab semua pertanyaan dari penyidik dengan lugas.
![Jessica Iskandar ketika ditemui bersama Vincent Verhaag di kediamannya di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (27/11/2023).](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/jesdarcsb.jpg)
Baca juga: CSB Sudah di Penjara, Jessica Iskandar Pertanyakan Keberadaan 11 Mobilnya yang Ditipu
"Itu ditanya soal seputaran terkait masalah mobil yaitu satu unit mobil Alphard yang bernopol B73 DAR sudah dimintai keterangan, ada 20 pertanyaan dan telah dijawab oleh klien kami dengan lugas tegas dan transparan," ujar Togar.
Bahkan, bukti-bukti yang dilayangkan oleh Jedar telah disangkal mentah-mentah oleh Christopher lantaran tidak substansi.
"Serta bukti-bukti yang ada di para penyidik Polda Metro itu semua dikatakan disangkal dan ditolak karena tidak substansi," imbuhnya.
Togar mengklaim laporan yang dilayangkan oleh ibu dua anak tersebut bernilai cacat hukum.
"Sehingga dalam perkara ini karena Septio sudah tidak lagi sebagai kuasa hukum Jessica Iskandar dari awal sudah kita nyatakan bahwa ini cacat hukum," tegasnya.
(Tribunnews.com/Rinanda)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.