Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Masnawati Coba Hubungi Melly Goeslaw Tapi Tak Direspons: Sejauh Ini Nggak Ada Permohonan Maaf

Sudah mencoba hubungi Melly Goeslaw, Masnawati mengaku hingga saat ini tak ada respons dan permintaan maaf dari sang penyanyi.

Penulis: Ifan RiskyAnugera
Editor: Yurika NendriNovianingsih
zoom-in Masnawati Coba Hubungi Melly Goeslaw Tapi Tak Direspons: Sejauh Ini Nggak Ada Permohonan Maaf
Kolase Tribunnews
Sudah coba hubungi Melly Goeslaw, Masnawati akui tak ada respons dari sang penyanyi. 

TRIBUNNEWS.COM - Permasalahan rumah tangga Masnawati yang menyeret nama penyanyi Melly Goeslaw hingga saat ini belum menemui jalan tengah.

Masnawati pun mengaku sudah menghubungi pihak Melly Goeslaw.

Padahal Masnawati menghubunginya dengan niat baik namun malah tak mendapat balasan.

"Dari saya dengan niat baik untuk menghubungi Melly Goeslaw lewat DM dan lewat manajer, itu saya nggak ada respons apa-apa," kata Masnawati, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Sabtu (20/1/2024).

Sedangkan hingga saat ini, kata Masnawati, juga belum ada permintaan maaf dari Melly Goeslaw.

"Sejauh ini nggak ada permohonan maaf dari Melly Goeslaw," ucapnya.

Seperti diketahui, Masnawati dan mantan suaminya, Enjang Hasan Kurnia telah bercerai sejak tahun 2008.

Berita Rekomendasi

Sementara kuasa hukum Masanawati, Muara Karta mengatakan bahwa perceraian kliennya ada suatu prosedur yang tak dilakukan.

"Tempo hari 2008 oleh suaminya tanpa suatu prosedur yang seharusnya dilakukan oleh institusi kepada anggotanya," ujar Muara Karta.

Lantas Muara Karta pun menilai perceraian tersebut ada suatu kejanggalan yang terjadi.

Ia beranggapan perceraian kliennya telah direkayasa oleh satu pihak.

"Proses perceraian ini sepertinya direkayasa sepihak," tuturnya.

Baca juga: Kuasa Hukum Masnawati Sebut Melly Goeslaw Jadi Pemicu Retaknya Rumah Tangga Klien: Ada Faktanya

Disebutnya, ada kemungkinan terjadi penyelundupan terkait masalah hukum serta unsur-unsur di luar prosedur perceraian.

"Ada mungkin memasukkan unsur-unsur penyelundupan hukum ataupun unsur-unsur yang memang diluar prosedur."

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas