Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Gandeng Ketua Umum Industri Pariwisata, Inul Daratista-Hotman Paris Kompak Bicara soal Pajak Hiburan

Inul Daratista dan Hotman Paris gandeng ketua umum Industri Pariwisata gabungan untuk membahas soal kenaikan pajak hiburan.

Penulis: Rinanda DwiYuliawati
Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in Gandeng Ketua Umum Industri Pariwisata, Inul Daratista-Hotman Paris Kompak Bicara soal Pajak Hiburan
Tangkapan layar kanal YouTube Intens Investigasi
Inul Daratista dan Hotman Paris gandeng ketua umum Industri Pariwisata gabungan untuk membahas soal kenaikan pajak hiburan. 

TRIBUNNEWS.COM - Kisruh polemik kenaikan pajak hiburan sebesar 40-75 persen kian berbuntut panjang. 

Diketahui, pemerintah berencana untuk menaikkan pajak hiburan dari 25 persen menjadi 40 persen hingga 75%.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Undang-undang No.1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Namun, buntut dari rencana kenaikan pajak itu, banyak pengusaha hingga artis yang menentang keras aturan tersebut. 

Contohnya seperti pedangdut Inul Daratista dan juga pengacara Hotman Paris

Pasalnya, banyak pengusaha yang menilai bahwa tarif baru pajak hiburan dapat mematikan bisnis. 

Lantaran, kenaikan pajak hiburan dengan ketentuan yang baru sangatlah tidak rasional.

Berita Rekomendasi

Tak tinggal diam, Inul dan Hotman paris pun akhirnya turut membahas soal kenaikan pajak hiburan tersebut.

Tak sendiri, mereka menggandeng ketua umum Gabungan Industri Pariwisata Indonesia, Hariyadi Sukamdani. 

Diakui Hariyadi Sukamdani, mereka secara bersama-sama dengan bapak mentri Perekonomian telah membahas soal permasalahan tersebut. 

Baca juga: Hotman Paris dan Inul Daratista Sambangi Kantor Airlangga, Protes Pajak Hiburan 40-75 Persen Ditunda

Pengakuan itu dikatakan Hariyadi Sukamdani, dikutip dalam YouTube Intens Investigasi, Senin (22/1/2024). 

"Pada pagi hari ini kami telah melakukan rapat bersama dengan Bapak Menko Perekonomian membahas seputar permasalahan pajak hiburan," ujar Hariyadi. 

Hariyadi mengatakan bahwa pajak hiburan tersebut hanya ditetapkan untuk sektor tertentu saja yang menyangkut seperti pemil karaoke, diskotik hingga klub malam. 

"Sebagaimana kita ketahui bahwa pajak hiburan ini telah ditetapkan untuk sektor tertentu yaitu pajak barang dan jasa tertentu menyangkut sektor karaoke, spa atau mandi uap, lalu hiburan diskotik, kelab malam dan juga Bar," imbuhnya. 

Baca juga: Pahami Keresahan Inul Daratista, Amstrong Sembiring: Pajak Hiburan 40-75 Persen Tak Masuk Akal

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas