Siskaeee Dijemput Paksa, Pengacaranya Kaget, Mengaku Tak Tahu Nasib Kliennya
Siskaeee dijemput paksa oleh Penyidik Polda Metro Jaya di apartemennya, di Yogyakarta, Rabu (24/1/2024) pagi.
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo
TRIBUNNNEWS.COM - Selebgram Siskaee akhirnya dijemput paksa setelah tiga kali mangkir dari panggilan polisi .
Siskaeee diketahui berstatus tersangka kasus film porno rumah produksi Kelas Bintang di Jakarta Selatan.
Ia dijemput paksa oleh Penyidik Polda Metro Jaya di apartemennya, di Yogyakarta, Rabu (24/1/2024) pagi.
Upaya penjemputan paksa ini karena Siskaeee sudah tiga kali mangkir dari pemeriksaan penyidik Polda Metro Jaya, setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus video porno produksi Kelas Bintang.
Tofan Ginting kuasa hukum Siskaeee belum mengetahui informasi kliennya dijemput paksa oleh penyidik Polda Metro Jaya.
"Kami tidak tahu, baru tahu barusan. Jujur kami sangat terkejut dapat kabar jemput paksa ini," kata Tofan Ginting ketika dihubungi awak media, Rabu sore.
Baca juga: BREAKING NEWS: Polisi Tangkap Siskaeee di Yogyakarta Terkait Kasus Film Porno
Tofan pun tidak mempermasalahkan upaya polisi melakukan penjemputan paksa kepada Siskaeee, karena penyidik hanya menjalankan tugasnya.
"Kami hargai langkah polisi jemput paksa klien kami, kami hargai itu," ucapnya.
Tofan pun akan terus mendampingi wanita bernama asli Fransiska Candra Novita Sari itu dalam proses hukumnya, di Polda Metro Jaya.
"Tentu kami akan dampingi proses hukum Siskaeee. Kami akan kawal terus pokoknya," ungkapnya.
Di sisi lain, sebelum dilakukan upaya jemput paksa, Tofan menyebut Siskaeee memiliki niat memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya, guna menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus video porno produksi Kelas Bintang.
"Dalam waktu dekat sebenarnya Siskaeee mau datang ke Polda cuma meminta waktu saja. Cuma ada upaya jemput paksa ini ya kami akan dampingi," ujar Tofan Ginting. (ARI).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.