Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Rizal Djibran Tak Terima Dilaporkan Mantan Istri Terkait Dugaan KDRT, Kuasa Hukum Ungkap Kejanggalan

Aktor Rizal Djibran dilaporkan oleh Sarah terkait KDRT, kuasa hukum sebut ada suatu kejanggalan.

Penulis: Ifan RiskyAnugera
Editor: Salma Fenty
zoom-in Rizal Djibran Tak Terima Dilaporkan Mantan Istri Terkait Dugaan KDRT, Kuasa Hukum Ungkap Kejanggalan
Kolase Tribunnews
Kuasa hukum Rizal Djibran sebut ada kejanggalan soal laporan Sarah ke kliennya. 

TRIBUNNEWS.COM - Hubungan antara aktor Rizal Djibran dengan mantan istrinya, Maesarah Nurzaka alias Sarah hingga kini masih memanas.

Diketahui sebelumnya, Sarah sempat melaporkan Rizal Djibran atas dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan penyimpangan seksual ke Polda Metro Jaya pada 13 Februari 2023 lalu.

Dikutip dari YouTube Cumicumi, Jumat (26/1/2024), kuasa hukum Rizal Djibran, Insank Nasruddin menanggapi soal laporan Sarah kepada kliennya.

Insank Nasruddin mengatakan, ada kekeliruan saat Sarah melaporkan permasalahan tersebut ke kepolisian.

"Legal standing pun dalam melakukan laporan itu sudah keliru," kata Insank Nasruddin.

Ia mengungkapkan bahwa seharusnya hal tersebut deliknya yakni aduan bukan malah Laporan Polisi (LP).

"Yang pertama itu harusnya deliknya aduan, adanya pengadauan bukan LP,"ujarnya.

Berita Rekomendasi

"Kemudian kan deliknya aduan, bukan pidana murni," tambahnya.

Terkait hal itu, Nasruddin menyebut bahwa peristiwa tersebut sebenarnya sudah kadaluarsa.

Namun malah tetap dilakukan penyidikan oleh pihak kepolisian.

"Ini peristiwa yang sudah kadaluarsa kemudian diperiksa kemudian disidik," ucapnya.

Baca juga: Rizal Djibran Bantah Lakukan KDRT terhadap Mantan Istri, Sarah Beri Sindiran: Nggak Masuk Akal

Sebagai kuasa hukum, lantas Nasruddin mengajukan surat ke kepolisian untuk dilakukannya gelar perkara.

"Saya sebagai lawyer-nya Rizal, saya mengajukan surat kepada Kapolda, untuk kita lakukan gelar," ungkapnya.

Lebih lanjut, Nasruddin pun merasakan ada kejanggalan mengenai laporan dari Sarah terhadap Rizal.

Sebab, permasalahan yang dialami Sarah seharusnya masuk dalam delik aduan.

Sementara hal itu pun juga sudah tertera dalam Undang-undang.

"Ini ada yang janggal lah, sangat janggal."

"Bukan bahasa Insank Nasruddin loh, ini bahasa hukum."

"Pasal 53 sangat jelas bahwa deliknya aduan, kekerasan seksual yang dilakukan suami atau sebaliknya, deliknya adalah aduan," terang Nasruddin.

Imbas KDRT dan penyimpangan seksual yang dilakukan oleh mantan suami, Rizal Djibran, Sarah mengaku sempat alami trauma.
Imbas KDRT dan penyimpangan seksual yang dilakukan oleh mantan suami, Rizal Djibran, Sarah mengaku sempat alami trauma. (Kolase tribunnews)

Baca juga: Klaim Punya Banyak Bukti, Sarah Minta Rizal Djibran Berhenti Sandiwara, Berharap Mantan Suami Jera

Adapun delik aduan tersebut, kata Nasruddin, hanya bisa dilaporkan dengan jangka waktu enam bulan saja setelah peristiwa.

Nasruddin pun menyayangkan Sarah yang melaporkan hal tersebut setelah 11 bulan terjadinya peristiwa.

"Delik aduan itu hanya bisa dilaporkan enam bulan aja masanya setelah peristiwa."

"Kenapa ini udah 11 bulan masih dilaporkan dan dalam bentuk laporan polisi bukan bentuk pengaduan," jelasnya.

(Tribunnews.com/Ifan)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas