Pengakuan Baru Kekasih Tamara Tyasmara Sengaja Benamkan Kepala Dante 12 Kali agar Tidak Panik
YA akhirnya membuat pengakuan terkait alasannya membenamkan kepala Dante hingga 12 kali.
Penulis: Salma Fenty Irlanda
Editor: Whiesa Daniswara
Adik YA sebelumnya sempat mengunggah video yang menunjukkan kedekatan kakaknya dengan putra Tamara Tyasmara itu.
Dalam sejumlah video yang dibagikan akun Instagram @svrramadhani, terlihat YA mengajarkan Dante berenang.
Ia memegangi tangan anak semata wayang Tamara Tyasmara dengan Angger Dimas itu.
Tak hanya Dante, di kolam tersebut juga ada gadis kecil lainnya yang diduga putri kandung YA.
Dalam keterangannya, adik YA menyebut video itu direkam sendiri oleh Tamara, tapi bukan di hari kejadian.
"Video ini bukan hari kejadian, video kejadian polisi yang amankan. Ini salah satu video bukti seberapa dekat abang saya yang sekarang menjadi tersangka dengan alm Dante," tulisnya.
Ia menegaskan kakaknya bukan pembunuh.
"Abang saya bukan pembunuh!! Di video ini pun, kamu kan yang rekam," tambahnya memention akun Tamara.
Adik YA ingin orang-orang tahu kedekatan sang kakak dengan Dante.
Dia memperingatkan Angger Dimas juga terkait masalahnya dengan Tamara.
"Abang saya sudah sangat sering main dengan Alm Dante, dengan anaknya sendiri. Ini beberapa video kedekatan mereka, toLong teman2 bantu sebar," pintanya.
Baca juga: Bela Tersangka Pembunuh Anak Tamara Tyasmara, Gisel Yakin YA Tak Bersalah Meski Ada Bukti CCTV
"Tolong yah mas @anggerdimas, jangan karena masalah rumah tangga Anda yang belum selesai, abang saya memang lalai tapi bukan PEMBUNUH," tegasnya.
Diketahui sebelumnya, anak dari Tamara Tyasmara mengalami insiden di sebuah kolam renang di kawasan Jakarta Timur, Sabtu (27/1/2024) yang menewaskan dirinya.
Tamara Tyasmara sendiri rupanya sempat menitipkan anaknya tersebut pada kekasihnya untuk menjaga dan menemani Dante berenang.
Adapun kekasih Tamara Tyasmara YA kini sudah ditetapkan menjadi tersangka atas tewasnya Dante.
Ia dikenai pasal berlapis tentang Perlindungan Anak dan Pembunuhan Berencana, dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun atau hukuman mati.
(Tribunnews.com/ Salma)