Ternyata Tamara Tyasmara Pernah Polisikan Eks Suami Angger Dimas atas Kasus KDRT
Angger Dimas dilaporkan oleh Tamara atas kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ke Polsek Metro Menteng.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Acos Abdul Qodir
Dari hasil analisa rekaman CCTV di lokasi kejadian, YA diketahui menenggelamkan kepala Dante hingga 12 kali ke dalam air hingga akhirnya meninggal dunia.
Baca juga: Update Bullying Libatkan Anak Vincent Rompies, KPAI Beri Perlindungan ke Korban, Pelaku, dan Saksi
Adapun YA dijerat pasal berlapis Pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP tentang pembunuhan.
"Pasal 76 C ancaman pidana maksimal 3 tahun 6 bulan. Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan itu andaman pidana maksimal 15 tahun kemudian pasal pembunuhan berencana ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.
Adapun dari pemeriksaan, YA berenang bersama Dante selama 2,5 jam lamanya.
YA menenggelamkan Dante dengan alasan untuk latihan pernapasan. Di sisi lain, hal itu dilakukan agar Dante tidak mudah panik dan tidak takut air.
Adapun hasil pemeriksaan sementara penyebab kematian Dante yang tewas di kolam renang Duren Sawit, Jakarta Timur karena tenggelam.