Yakup Hasibuan Ungkap Kemungkinan Restorative Justice untuk Kasus Perundungan Anak Vincent Rompies
Yakup Hasibuan mengungkap kemungkinan adanya proses restorative justice pada kasus perundungan yang melibatkan anak Vincent Rompies.
Penulis: Nurkhasanah
Editor: Salma Fenty
TRIBUNNEWS.COM - Kasus perundungan siswa di sekolah menengah atas (SMA) di Serpong yang melibatkan anak presenter Vincent Rompies kini tengah menjadi sorotan publik.
Beberapa waktu lalu, Vincent Rompies telah dipanggil ke Polres Metro Tangerang Selatan untuk menjalani pemeriksaan.
Pemanggilan Vincent Rompies itu berkaitan dengan adanya laporan dari pihak korban perundungan yang melibatkan anaknya.
Terbaru, kuasa hukum anak Vincent Rompies, Yakup Hasibuan mengatakan kemungkinan adanya proses restorative justice pada kasus perundungan yang melibatkan kliennya.
Dikatakan Yakup, pihak terlapor lain selain Vincent Rompies juga telah diperiksa di Polres Metro Tangerang Selatan.
Akan tetapi, proses diversi dan restorative justice berkaitan kasus perundungan tersebut belum dilakukan.
Menurut informasi yang diperoleh pengacara sekaligus suami artis Jessica Mila itu, restorative justice bakal dilaksanakan dalam beberapa hari ke depan.
Yakup pun mengatakan akan mengikuti proses yang dijalankan oleh pihak kepolisian.
"Sepengetahuan kami, terlapor lain juga diperiksa."
"Namun kalau untuk bertemu untuk diversi ya bahasanya dan diselesaikan secara restorative justice itu sepertinya dari informasi yang saya dapat baru akan dilakukan minggu depan,"
"Jadi ya kita ikutin aja proses dari kepolisian," ungkap Yakup Hasibuan dikutip dari YouTube Was Was, Senin (26/2/2024).
Baca juga: Vincent Rompies Upayakan Damai, Praktisi Hukum Nilai Putra sang Presenter Layak Dipidana
Lebih lanjut, Yakup menyebut Vincent Rompies menginginkan agar kasus perundungan yang melibatkan anaknya dapat diselesaikan secara kekeluargaan.
Hal itu mengingat kasus perundungan yang terjadi melibatkan anak-anak dan masih berstatus sebagai pelajar.
"Dari klien kami ingin menyelesaikan secara baik-baik, tentunya secara hukum dan moral bahwa anak ini harus dilindungi juga," imbuh Yakup.
Yakup pun berharap kasus tersebut dapat sesegera mungkin terselesaikan, demi masa depan anak-anak yang terlibat.
"Saya sangat berharap ini dapat diselesaikan secepatnya secara baik-baik, agar masa depan mereka juga terjaga," tandasnya.
(Tribunnews.com/Nurkhasanah)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.