Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Kesal Sabda Ahessa Berasalan saat Ditagih Uang sejak 2023, Buntutnya Wulan Guritno Gugat Rp396 Juta

Kekesalan Wulan Guritno saat Sabda selalu beralasan saat ditagih uang Rp 396 juta membuat sang aktris memutuskan menggugat dan membawa ke jalur hukum

Penulis: Ayu Miftakhul
Editor: Sri Juliati
zoom-in Kesal Sabda Ahessa Berasalan saat Ditagih Uang sejak 2023, Buntutnya Wulan Guritno Gugat Rp396 Juta
Instagram
Wulan Guritno dengan Sabda Ahessa - Kekesalan Wulan Guritno saat Sabda selalu beralasan saat ditagih utang Rp 396 juta berakhir dengan melayangkan gugatan perdata melalui ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. 

TRIBUNNEWS.COM - Aktris Wulan Guritno menggugat perdata Sabda Ahessa ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Aktris Wulan Guritno menggugat perdata Sabda Ahessa dengan menuntut ganti rugi sebesar Rp396 juta.

Informasi tersebut disampaikan oleh Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto.

Gugatan perdata telah dilayangkan Wulan Guritno pada 7 Februari 2024.

Sementara sidang perdana Wulan dan Sabda juga telah digelar pada Kamis (22/2/2024) pekan lalu.

"Gugatan perdata menyatakan penggugat (Wulan Guritno) menuntut ganti rugi sebesar Rp 396 juta," kata Djuyamto kepada Wartakota.

Dalam gugatannya, Rp 396 juta itu merupakan uang yang pernah diberikan kepada Sabda untuk merenovasi rumah.

Berita Rekomendasi

"Dalam dalil gugatan itu (Wulan Guritno) memberikan dana talangan untuk melakukan renovasi rumah, tuntutannya dana dikembalikan," ujar Djuyamto.

Disampaikan kuasa hukum Wulan, Ficky Fernando, ibunda Shalom ini ternyata sudah pernah menagihnya pada pertengahan 2023.

Namun hingga kini uangnya tak berhasil didapatkan kembali.

Baca juga: Wulan Guritno Gugat Sang Mantan Sabda Ahessa Senilai Rp 396 Juta, Ini Duduk Perkaranya

Saat itu, Sabda beralasan dana untuk membayar utang belum tersedia.

“Sepengetahuan kami sudah ditagih sejak pertengahan tahun 2023," tulis Ficky melalui pesan singkat kepada Kompas.com.

“Infonya terakhir karena dana belum tersedia," lanjut Ficky.

Untuk diketahui, gugatan Wulan sudah terdaftar dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (26/2/2024).

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas