Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Dugaan Bully di Serpong, Bagaimana Nasib Anak Vincent Rompies?
Pihak kepolisian Polres Tangerang Selatan, baru saja mengumumkan rilis kasus dugaan perundungan di Binus School Serpong.
Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak kepolisian Polres Tangerang Selatan, baru saja mengumumkan rilis kasus dugaan perundungan di Binus School Serpong.
Dalam kasus yang melibatkan anak Vincent Rompies sebagai anggota geng, ditetapkan empat tersangka.
Baca juga: Soal Kasus Bullying Libatkan Anak Vincent Rompies, Uya Kuya Singgung Sikap Orang Tua ke Anaknya
Empat anak tersebut statusnya naik dari anak saksi menjadi tersangka setelah dilakukan gelar perkara beberapa waktu lalu.
"Berdasarkan gelar perkara, ditetapkan terhadap empat orang saksi ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Tangetang Selatan, AKP Alvino Cahyadi di Polres Tangerang Selatan, Jumat (1/3/2024).
"Yang diduga melakukan tindak kekerasan terhadap anak di bawah umur, dan atau pengeroyokan sebagaimana diatur dalam pasal 76C juncto pasal 80 UU RI no 35 tahun 2014," terangnya.
Baca juga: Soal Aksi Perundungan yang Melibatkan Putra Vincent Rompies, Sunan Kalijaga: Sangat Memprihatinkan
Ia pun membeberkan empat inisial nama anak-anak yang statusnya naik dari saksi menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
"Dengan inisial E berusia 18 tahun 3 bulan laki-laki, kedua inisial R berusia 18 tahun 3 bulan laki-laki, kemudian inisial J usia 18 tahun 11 bulan laki-laki, dan yang keempat inisial G usia 19 tahun laki-laki," beber Alvino.
Selain itu ada tujuh anak lainnya yang ditetapkan sebagai Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH), mereka semua merupakan anggota dari Geng Tai.
"Selanjutnya terhadap tujuh anak saksi ditetapkan sebagai Anak Berkonflik Dengan Hukum (ABH) yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur dan atau pengeroyokan seperti yang diatur dalam pasal 76C," tuturnya.
Satu diantara anggota Geng Tai tersebut ditetapkan melakukan tindak kekerasan serta tindak kesusilaan dalam dugaan perundungan tersebut.
"Kemudian terhadap satu orang anak saksi yang diduga melakukan tindak kekerasan terhadap anak di bawah umur dan melakukan tindak kesusilaan terhadap korban atau pengeroyokan seperti yang dimaksud dalam pasal 76C," beber Alvino.
"Jadi total 12 orang ditetapkan dengan rincian, delapan orang Anak Berkonflik Dengan Hukum dan empat orang tersangka, untuk penerapan pasal yang pertama tindak pidana kekerasan anak di bawah umur," jelasnya lagi.
Kasus perundungan tersebut melibatkan Farrel Legolas Rompies yang merupakan anak dari Vincent Rompies.