Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Sidang Mediasi Gagal, Kuasa Hukum Teuku Ryan Akui Tetap Optimis, Tak Tutup Kemungkinan untuk Rujuk

Sidang mediasi dengan Ria Ricis gagal, kuasa hukum Teuku Ryan tetap optimis. Sebut tak tutup kemungkinan untuk rujuk.

Penulis: Rinanda DwiYuliawati
Editor: Salma Fenty
zoom-in Sidang Mediasi Gagal, Kuasa Hukum Teuku Ryan Akui Tetap Optimis, Tak Tutup Kemungkinan untuk Rujuk
Kolase tribunnews
Sidang mediasi dengan Ria Ricis gagal, kuasa hukum Teuku Ryan tetap optimis. Sebut tak tutup kemungkinan untuk rujuk. 

Sementara saat disinggung mengenai kekecewaan Teuku Ryan soal ketidakhadiran Ricis dalam sidang kali ini, Dedi menyebut bahwa kliennya tak mempermasalahkan hal itu. 

Baca juga: Kehadiran Teuku Ryan di Sidang Cerai Jadi Bukti Ingin Kembali Rujuk dengan Ria Ricis

"Oh enggak (Ryan tidak kecewa), itu nggak ada persoalan," tegasnya. 

"Karena saya sudah saya sampaikan jauh-jauh hari Ryan tetap datang hari ini ya dan kita tetap bersilaturahmi dengan pengacara lawan. 

Menurut Dedi, kehadiran Teuku Ryan di sidang ini ingin menunjukkan keseriusannya untuk bisa rujuk dengan sang istri

"Ryan sangat konsen di proses peradilan makanya dia datang untuk menunjukan kesungguhannya mempertahankan rumah tangganya," ucap Dedi. 

Kesungguhan tersebut dibuktikan oleh pria berusia 29 tahun itu dengan hadir lebih awal di sedang lanjutan hari ini. 

Kuasa hukum Teuku Ryan, Dedi Rizal Armidi
Kuasa hukum Teuku Ryan, Dedi Rizal Armidi (Tangkapan layar kanal YouTube Cumicumi)

Baca juga: Tak Hadir di Sidang Cerai Lanjutannya dengan Teuku Ryan, Ria Ricis hanya Diwakilkan Kuasa Hukum

"Makanya dia datang lebih awal dan menunjukkan itikad kesungguhannya untuk mempertahankan rumah tangganya," tandas Dedi.

Berita Rekomendasi

Sekadar informasi, pemilik nama asli Ria Yunita resmi mengugat cerai suaminya Teuku Ryan di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan pada 30 Januari 2024.

Humas PA Jakarta Selatan, Taslimah mengatakan gugatan cerai dari pemilik nama lengkap Ria Yunita ini telah diterima dengan nomor perkara 547/Pdt.G/2024/PA.JS.

(Tribunnews.com/Rinanda) 

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas