Dilaporkan karena Dugaan Penipuan dan Penggelapan Uang Rp 500 Juta, Aditya Zoni Mengaku Tak Takut
Artis sekaligus politikus Aditya Zoni dilaporkan ke polisi atas dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp 500 juta.
Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Theresia Felisiani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Artis sekaligus politikus Aditya Zoni dilaporkan ke polisi atas dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp 500 juta.
Laporan polisi tersebut dibuat oleh seseorang bernama Christopher Anggasastra pertanggal 26 Januari 2024 di Polda Metro Jaya.
Baca juga: Kuasa Hukum Bantah Aditya Zoni Kirim Uang ke Irish Bella, Tegaskan Ammar Zoni Masih Nafkahi Anaknya
Menanggapi hal tersebut Aditya Zoni kemudian buka suara.
Adik dari Ammar Zoni itu mengaku sudah menerima laporan polisi tersebut, namun dirinya menegaskan tidak terlibat dalam dugaan penipuan atau penggelapan yang dimaksud.
"Pada intinya di sini menerima panggilan itu tidak takut karena memang saya tidak salah di sini dan memang tidak ada buktinya kalau saya mengggelapkan dana atau uang Rp 500 juta," kata Aditya Zoni melalui sambungan video call, Selasa (5/3/2024).
Baca juga: Ammar Zoni akan Ajukan Banding Terkait Nafkah Anak Rp10 Juta, Aditya Zoni Singgung Tanggung Jawab
Kemudian uang senilai Rp 500 juta tersebut tidak pernah ia terima sehingga Aditya Zoni meyakinkan jika laporan polisi tersebut tidak benar. Bahkan tidak ada bukti dirinya menerima transferan uang Rp 500 juta.
Dengan begitu Aditya Zoni siap apabila dipanggil oleh pihak kepolisian untuk melakukan klarifikasi atau pemanggilan.
"Itu saya tidak pernah menerima dan tidak ada buktinya jadi saya ya udah engga ada masalah apa-apa jadi saya berani aja," ujarnya.
Lebih lanjut Aditya Zoni tidak mengenal sosok yang melaporkan dirinya. Bahkan ia berencana untuk duduk bareng menanyakan terkait laporan polisi yang menyeret namanya.
"Engga kenal (dengan pihak pelapor) makanya saya engga tau orang ini siapa saya mau coba menghubungi beliau mungkin ngobrol masalahnya dimana kaget kan," ucap Aditya Zoni.
Diketahui berdasarkan surat laporan polisi dimana Aditya Zoni diduga telah melakukan dugaan penipuan dan atau penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP atas uang senilai Rp 500 juta.
Kejadian tersebut terjadi di Cilandak Timur, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada tanggal 30 Desember 2023,
Adapaun laporan polisi terhadap Aditya zoni tercatat dengan nomor LP/B/498/1/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 26 Januari 2024 yang dilaporkan oleh Christopher Anggasastra di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya.