Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Kuasa Hukum Ayah Atta Halilintar Buka Suara, Tuding Oknum Yayasan Sebar Fitnah untuk Merebut Aset

Kuasa Hukum Halilintar Anofial Asmad buka suara mengenai sengketa aset yayasan yang melibatkan ayah dari selebritas Atta Halilintar.

Penulis: Domu D. Ambarita
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Kuasa Hukum Ayah Atta Halilintar Buka Suara, Tuding Oknum Yayasan Sebar Fitnah untuk Merebut Aset
YouTube AH/Tangkapan Layar
Kuasa Hukum Halilintar Anofial Asmad buka suara mengenai sengketa aset yayasan yang melibatkan ayah dari selebritas Atta Halilintar. 

Belakangan diperoleh kejelasan, Halilintar Anofial Asmad lah yang menggugat yayasan beraset Rp 26 miliar di Pekanbaru.

Informasi ini disampaikan Dedek Gunawan, selaku kuasa hukum Yayasan Ponpes, yang belum disebut nama dan alamat lengkap.Dedek menjelaskan kronologi versi kliennya, dalam hal ini Yayasan Al Anshar Pekanbaru.

Menurut Dedek, awalnya tanah tersebut dibeli secara kolektif oleh anggota yayasan pondok pesantren.

Namun belakangan, Halilintar Anofial Asmid mengambil alih tanah tersebut menjadi atas namanya sendiri.

"Tanah itu dibeli kolektif oleh anggota yayasan, beliau mengambil alih tanah itu menjadi atas nama beliau," kata Dedek saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Minggu (10/3/2024).

Dedek menambahkan awalnya Halilintar Anofial Asmid dipercaya untuk menjadi pemimpin Ponpes tersebut, hingga akhirnya tanah tersebut di balik nama oleh ayah Halilintar itu.

Baca juga: Respons Atta Halilintar saat sang Istri Dibilang Mirip dengan Ivan Gunawan

"Kebetulan beliau pada saat itu dipercaya untuk menjadi pimpinan sehingga tanah tersebut dibalik nama atas nama beliau," ujarnya.

BERITA TERKAIT

"Jadi ditegaskan bahwa tanah itu milik yayasan, bukan seperti apa yang penggugat (Halilintar, Red) sebutkan,” kata Dedek.

Akibat konflik, para pengurus Yayasan bersepakat mengeluarkan Halilintar Anofial dari yayasan. Alasannya, Halilintar dinilai sudah tidak layak untuk memimpin Ponpes tersebut.Besan Anang Hermansyah itu dikeluarkan terjadi sejak 2004 silam, atau 10 tahun silam.

Dikutip dari TribunPekanbaru.com, tergugat dimaksud bernama Yayasan Al Anshar Pekanbaru. Nama yayasan itu mendadak tenar setelah munculnya pemberitaan gugatan ayah Atta Halilintar terhadap aset pesantren dan yayasan tersebut.

Sebaliknya, pihak yayasan mengatakan, Halilintar lah yang diduga melakukan penyerobotan lahan.

Walau bersengketa, kondisi ponpes yang berada di Jalan Singgalang Tangkerang Timur Tenayan Raya Kota Pekanbaru itu, berjalan normal, Senin (11/3/2024) sore.

Aktivitas pondok terlihat berjalan. Kemarin tampaak, salat berjamaah di musala bersama santri laki-laki dipimpin langsung ketua yayasan Abuya Wahyudin.

Sesuai Salat Ashar, Abuya menceritakan kondisi yayasannya dan pondok pesantren yang berjalan seperti biasanya, tidak ada kendala meskipun sedang berperkara di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas