Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Pihak Yayasan Ajukan Poin Perdamaian dengan Ayah Atta Halilintar Terkait Sengketa Tanah Ponpes

Pihak yayasan mengajukan poin perdamaian terhadap ayah Atta Halilintar terkait kisruh sengketa kepemilikan tanah Ponpes Al Anshar di Pekanbaru.

Penulis: Nurkhasanah
Editor: Salma Fenty
zoom-in Pihak Yayasan Ajukan Poin Perdamaian dengan Ayah Atta Halilintar Terkait Sengketa Tanah Ponpes
Kolase Tribunnews
Pihak yayasan (kiri) mengajukan poin perdamaian terhadap ayah Atta Halilintar (kanan) terkait kisruh sengketa kepemilikan tanah Ponpes Al Anshar di Pekanbaru. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus sengketa kepemilikan tanah Pondok Pesantren Al Anshar, Pekanbaru yang melibatkan ayah YouTuber Atta Halilintar, Halilintar Anofial Asmid dengan pihak yayasan tengah menjadi sorotan publik.

Yayasan Ponpes Al Anshar di Pekanbaru mengatakan pihaknya menguasai dan memegang surat tanah yang menjadi objek sengketa dengan ayah Atta Halilintar.

Akan tetapi, nama yang tertera dalam sertifikat hak milik tanah tersebut adalah Halilintar Anofial Asmid.

"Hari ini tanah yang menjadi objek sengketa itu, yang ada di Pekanbaru itu dikuasai oleh Yayasan Al Anshar Pekanbaru."

"Suratnya juga dipegang atau dikuasai oleh Yayasan Al Anshar Pekanbaru, hanya saja nama yang tertera di dalam sertifikat hak milik itu nama Halilintar Anofial Asmid," imbuh kuasa hukum pihak Yayasan Ponpes Al Anshar di Pekanbaru, Dedek Gunawan dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Selasa (12/3/2024).

Terbaru, pihak yayasan mengajukan poin perdamaian dengan Anofial Asmid.

Pihak yayasan mengaku bersedia membayar uang yang telah dikeluarkan oleh ayah Atta Halilintar terkait tanah seluas 1,9 hektar tersebut.

BERITA TERKAIT

"Pihak yayasan menginginkan agar supaya yang pertama supaya mereka ini berdamai saja."

"Adapun tuntutan poin perdamaiannya adalah semua biaya yang pernah beliau keluarkan akibat adanya polemik ini, sengketa kepemilikan tanah ini akan diganti oleh pihak yayasan," imbuh Dedek Gunawan.

Selanjutnya, pihak yayasan menginginkan agar Anofial Asmid mengganti nama kepemilikan tanah tersebut.

Di nama sebelumnya atas nama ayah Atta Halilintar, menjadi nama seseorang yang ditunjuk oleh pihak yayasan sebagai perwakilan.

Baca juga: Pernah jadi Ketua Yayasan, Ayah Atta Halilintar Dituding Tilep Uang Ponpes Capai Rp2 Miliar

"Nah, nama di dalam sertifikat hak milik itu kan nama beliau, hendaknya beliau kembali mengembalikan pada saat persis seperti yang dilakukan pada tahun 2005, bukan nama beliau melainkan kembali kepada yayasan," kata kuasa hukum pihak yayasan.

Sebelumnya, pihak yayasan mengatakan tanah yang menjadi objek sengketa tersebut bukan sepenuhnya milik Anofial Asmid.

Tanah di Pondok Pesantren Al Anshar, Pekanbaru itu rupanya dibeli secara kolektif oleh pengurus yayasan.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas