Pihak Yayasan Ajukan Poin Perdamaian dengan Ayah Atta Halilintar Terkait Sengketa Tanah Ponpes
Pihak yayasan mengajukan poin perdamaian terhadap ayah Atta Halilintar terkait kisruh sengketa kepemilikan tanah Ponpes Al Anshar di Pekanbaru.
Penulis: Nurkhasanah
Editor: Salma Fenty
"Pada 1993, tanah itu dibeli secara kolektif dari semua anggota yayasan yang menyumbangkan uangnya untuk membeli, yang pada akhirnya itu kan setelah dibeli merupakan menjadi aset yayasan," terang Dedek Gunawan.
Setelah dibeli, tanah itu dibuat atas nama kepemilikan Saepuloh, yang merupakan perwakilan yayasan.
Namun, pada saat ayah Atta Halilintar menjadi pimpinan di pondok pesantren, kepemilikan tanah tersebut kemudian diambil alih atas namanya.
"Setelah dilakukan pembelian tanah itu dibuat ke atas nama Haji Saepuloh, kemudian karena beliau pimpinan pada saat itu, beliau mengambil alih."
"Dibuatlah ke nama beliau, terbitlah sertifikat hak milik atas nama beliau. Namun, meskipun terbit ke nama beliau, tanah tersebut tetap menjadi aset yayasan," jelasnya.
(Tribunnews.com/Nurkhasanah)