Pihak Yayasan Ajukan Poin Perdamaian dengan Ayah Atta Halilintar Terkait Sengketa Tanah Ponpes
Pihak yayasan mengajukan poin perdamaian terhadap ayah Atta Halilintar terkait kisruh sengketa kepemilikan tanah Ponpes Al Anshar di Pekanbaru.
Penulis: Nurkhasanah
Editor: Salma Fenty
TRIBUNNEWS.COM - Kasus sengketa kepemilikan tanah Pondok Pesantren Al Anshar, Pekanbaru yang melibatkan ayah YouTuber Atta Halilintar, Halilintar Anofial Asmid dengan pihak yayasan tengah menjadi sorotan publik.
Yayasan Ponpes Al Anshar di Pekanbaru mengatakan pihaknya menguasai dan memegang surat tanah yang menjadi objek sengketa dengan ayah Atta Halilintar.
Akan tetapi, nama yang tertera dalam sertifikat hak milik tanah tersebut adalah Halilintar Anofial Asmid.
"Hari ini tanah yang menjadi objek sengketa itu, yang ada di Pekanbaru itu dikuasai oleh Yayasan Al Anshar Pekanbaru."
"Suratnya juga dipegang atau dikuasai oleh Yayasan Al Anshar Pekanbaru, hanya saja nama yang tertera di dalam sertifikat hak milik itu nama Halilintar Anofial Asmid," imbuh kuasa hukum pihak Yayasan Ponpes Al Anshar di Pekanbaru, Dedek Gunawan dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Selasa (12/3/2024).
Terbaru, pihak yayasan mengajukan poin perdamaian dengan Anofial Asmid.
Pihak yayasan mengaku bersedia membayar uang yang telah dikeluarkan oleh ayah Atta Halilintar terkait tanah seluas 1,9 hektar tersebut.
"Pihak yayasan menginginkan agar supaya yang pertama supaya mereka ini berdamai saja."
"Adapun tuntutan poin perdamaiannya adalah semua biaya yang pernah beliau keluarkan akibat adanya polemik ini, sengketa kepemilikan tanah ini akan diganti oleh pihak yayasan," imbuh Dedek Gunawan.
Selanjutnya, pihak yayasan menginginkan agar Anofial Asmid mengganti nama kepemilikan tanah tersebut.
Di nama sebelumnya atas nama ayah Atta Halilintar, menjadi nama seseorang yang ditunjuk oleh pihak yayasan sebagai perwakilan.
Baca juga: Pernah jadi Ketua Yayasan, Ayah Atta Halilintar Dituding Tilep Uang Ponpes Capai Rp2 Miliar
"Nah, nama di dalam sertifikat hak milik itu kan nama beliau, hendaknya beliau kembali mengembalikan pada saat persis seperti yang dilakukan pada tahun 2005, bukan nama beliau melainkan kembali kepada yayasan," kata kuasa hukum pihak yayasan.
Sebelumnya, pihak yayasan mengatakan tanah yang menjadi objek sengketa tersebut bukan sepenuhnya milik Anofial Asmid.
Tanah di Pondok Pesantren Al Anshar, Pekanbaru itu rupanya dibeli secara kolektif oleh pengurus yayasan.
"Pada 1993, tanah itu dibeli secara kolektif dari semua anggota yayasan yang menyumbangkan uangnya untuk membeli, yang pada akhirnya itu kan setelah dibeli merupakan menjadi aset yayasan," terang Dedek Gunawan.
Setelah dibeli, tanah itu dibuat atas nama kepemilikan Saepuloh, yang merupakan perwakilan yayasan.
Namun, pada saat ayah Atta Halilintar menjadi pimpinan di pondok pesantren, kepemilikan tanah tersebut kemudian diambil alih atas namanya.
"Setelah dilakukan pembelian tanah itu dibuat ke atas nama Haji Saepuloh, kemudian karena beliau pimpinan pada saat itu, beliau mengambil alih."
"Dibuatlah ke nama beliau, terbitlah sertifikat hak milik atas nama beliau. Namun, meskipun terbit ke nama beliau, tanah tersebut tetap menjadi aset yayasan," jelasnya.
(Tribunnews.com/Nurkhasanah)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.