Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Halilintar Anofial Asmid Hanya Ingin Minta Hak Sertifikat Tanahnya di Pekanbaru Dikembalikan

Halilintar Anofial Asmid disebut sebagai pemilik sah berdasarkan keputusan inkrah dari Pengadilan.

Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Willem Jonata
zoom-in Halilintar Anofial Asmid Hanya Ingin Minta Hak Sertifikat Tanahnya di Pekanbaru Dikembalikan
Kolase Tribunnews
Ayah Atta Halilintar 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Halilintar Anofial Asmid, ayah Atta Halilintar, melayangkan gugatan ke Pengadilan Pekanbaru pada awal 2024.

Gugatan tersebut bukan karena perbuatan aset tanah, melainkan hanya ingin meminta pengembalian hak miliknya yaitu sertifikat dua bidang tanah.




Sebab Halilintar Anofial Asmid menjadi pemilik sah berdasarkan keputusan inkrah dari Pengadilan.

"Gugatan klien kami hanya ingin meminta dikembalikan sertifikat tanahnya dan penguasaan fisik tanahnya," kata kuasa hukum Halilintar Anofial Asmid, Lucky Omega dalam kanal Youtube Atta Halilintar, dikutip Tribunnews.com, Jumat (15/3/2024).

Baca juga: Klarifikasi Pihak Halilintar Anofial Terkait Sengketa Tanah

Lebih lanjut Lucky Omega memastikan kliennya itu memiliki niat agar tanah tersebut digunakan untuk sosial dan pendidikan.

Dengan demikian pihaknya pun tidak menutup pintu damai, namun ada syarat yang harus dilakukan terlebih dahulu.

BERITA TERKAIT

"Tapi toh juga tidak terlalu kaku, pak Ali juga karena concernnya diperuntukkan untuk sosial dan pendidikan jadi yang penting kalau mau damai kembaliin dulu 2 sertifikat itu," ujar Lucky Omega.

"Nanti masalah pengusaan fisiknya kami siap bermasyarakat lagi kan itu kepentingan pendidikan lebih diutamakan. Jadi hanya sebatas itu saja," lanjut Lucky.

Lucky menegaskan jika gugatan dari kliennya ini hanya meneruskan keputusan inkrah yang telah ditetapkan kepada Halilintar Anofial Asmid atas kepemilikan surat tanah.

Sehingga tidak lagi memperebutkan sengketa tanah.

"Itupun kami meneruskan dari keputusan yang sudah berkekuatan tetap, jadi bukan sengketa soal rebutan tanah lagi," tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas