Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Ria Ricis Hadirkan Saksi Kasus Perceraian, Kuasa Hukum Teuku Ryan Berharap Keduanya Masih Bisa Rujuk

Meski pihak Ria Ricis menghadirkan saksi dalam sidang perceraian, kuasa hukum Teuku Ryan berharap keduanya masih bisa rujuk.

Penulis: Gabriella Gunatyas
Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in Ria Ricis Hadirkan Saksi Kasus Perceraian, Kuasa Hukum Teuku Ryan Berharap Keduanya Masih Bisa Rujuk
Kolase Tribunnews
Ryan dan Ricis (kiri) Dedi (kanan) - Kuasa hukum Teuku Ryan berharap keduanya masih bisa rujuk meski pihak Ria Ricis menghadirkan saksi dalam sidang perceraian. 

Dalam kesempatan itu, Dedi Rizal Armidi juga mengungkap peran besar Oki Setiana Dewi dalam kisruh rumah tangga Ricis dengan pria asal Aceh tersebut.

Wanita yang akrab disapa Uma Oki itu juga sangat komunikatif dalam mengupayakan Ricis dan Ryan bisa rujuk kembali.

"Kalau Mbak Oki ini orang yang berperan penting dalam hubungan Ryan dan Ricis, karena beliau ini sangat membantu sekali mengkomunikasikan bagaimana Ryan dan Ricis bisa rujuk."

"Dan itu effort-nya memang luar biasa, itu tidak perlu kita pertanyakan dan tidak perlu kita sanggah lagi," bebernya.

Oki Setiana Dewi melakukan hal tersebut semata-mata agar rumah tangga Ricis dan Ryan tetap utuh.

Dedimsdmfmmsdfmsdfsdfdsff
Kuasa hukum Teuku Ryan berharap kliennya masih bisa rujuk dengan Ria Ricis.

"Beliau memang mengupayakan itu agar adik-adiknya ini bersatu kembali. Dan itu kami sangat respect sekali," paparnya.

Di momen persidangan tersebut pihak Teuku Ryan mengaku menerima bukti sepucuk surat yang diberikan oleh pihak Ricis.

Berita Rekomendasi

"Tidak ada komentar terkait kesaksian karena itu adalah ranah di dalam pengadilan dan tidak mungkin kami ungkapkan ke teman-teman media."

"Kemudian bukti surat yang disampaikan pun menurut kami banyak hal-hal yang perlu dipertanyakan lagi, tapi kami hanya bisa menerima," tutupnya.

(Tribunnews.com/Gabriella)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas