Bantah Minta Nafkah Anak, Pihak Teuku Ryan Desak Pengacara Ria Ricis Klarifikasi: Ini Giring Opini
Kuasa hukum membantah soal Teuku Ryan meminta nafkah anak kepada Ria Ricis.
Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.COM - Teuku Ryan ramai disebut meminta nafkah anak kepada Ria Ricis di tengah proses perceraian mereka.
Akibat opini ini, Teuku Ryan dihujat habis-habisan oleh netizen.
Kuasa hukum Teuku Ryan, Dedi Rizal Armidi pun buka suara dan menyampaikan kebenarannya.
Dedi Rizal Armidi membantah tegas soal tudingan Teuku Ryan meminta nafkah anak ke Ria Ricis.
Diketahui, pengacara Ria Ricis, Hendra Siregar sempat menyebutkan bawa Teuku Ryan melayangkan gugatan hak asuh dan nafkah anak kepada Ria Ricis.
"Saya selaku lawyer tentunya langsung tabayyun, langsung menanyakan kepada yang bersangkutan dalam hal ini Bang Hendra," kata Dedi, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Rabu (27/3/2024).
Kemudian terjadi obrolan antara pengacara Teuku Ryan dan Ria Ricis mengenai pernyataan kliennya meminta nafkah anak kepada sang istri.
"Saya bilang 'Bang, itu apa maksudnya?', kata dia begini begini, saya bilang 'Bang, abang jelas di video itu menyampaikan bahwasanya kita meminta biaya nafkah anak, itu nggak ada bang'," paparnya.
Oleh karena itu, Dedi Rizal Armidi meminta agar pihak Ria Ricis segera memberikan klarifikasi.
Sebab pihaknya tidak pernah mengajukan gugatan tersebut.
"Di jawaban kami maupun di duplik kami, nggak ada bahasa itu, abang saya minta untuk klarifikasi," jelas Dedi.
"Kalau tidak, saya akan melakukan klarifikasi karena ini sudah menggiring opini dan mencemarkan nama baik klien saya," lanjutnya.
Teuku Ryan Masih Tetap Ingin Pertahankan Rumah Tangga dengan Ria Ricis
Sidang lanjutan perceraian Ria Ricis dan Teuku Ryan telah digelar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (7/3/2024).
Dalam sidang tersebut, Ria Ricis dan Teuku Ryan sama-sama tidak hadir, dan hanya diwakili tim kuasa hukum masing-masing.
Baca juga: Klarifikasi Teuku Ryan soal Kuasa Hukum Ria Ricis Tuding Pihaknya Tuntut Hak Asuh serta Nafkah Anak
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.