Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Klarifikasi Teuku Ryan soal Kuasa Hukum Ria Ricis Tuding Pihaknya Tuntut Hak Asuh serta Nafkah Anak

Teuku Ryan mengklarifikasi soal pernyataan pihak kuasa hukum Ria Ricis yang menyebutnya menuntut hak asuh dan nafkah anak.

Penulis: Ayu Miftakhul
Editor: Salma Fenty
zoom-in Klarifikasi Teuku Ryan soal Kuasa Hukum Ria Ricis Tuding Pihaknya Tuntut Hak Asuh serta Nafkah Anak
Tangkapan layar YouTube Was Was
Teuku Ryan - Teuku Ryan klarifikasi soal pernyataan kuasa hukum Ria Ricis yang menyebutnya tuntut hak asuh serta nafkah anak. 

TRIBUNNEWS.COM - Pihak kuasa hukum Ria Ricis, Hendra K. Siregar sempat membuat pernyataan yang mengejutkan terkait perceraian kliennya dengan Teuku Ryan.

Saat ditemui, Hendra menyebut Teuku Ryan masih belum mau untuk bercerai dengan Ria Ricis.

Ryan juga disebut menuntut soal hak asuh putri sematawayang mereka.

Lebih dari itu, Ryan dikatakan sekaligus meminta biaya nafkah untuk anaknya.

Pernyataan Hendra itu disampaikan usai menghadiri sidang perceraian lanjutan, beberapa waktu lalu.

"Yang kalian ketahui adalah tidak mau berpisah, mau terus bertahan."

"Tapi di dalam jawaban mereka, mereka meminta soal hak asuh anak dan biaya anak."

Berita Rekomendasi

"Nah jadi mungkin bisa diartikan sendiri lah," kata Hendra K. Siregar, dikutip Tribunnews dari YouTube Intens Investigasi, Selasa (26/3/2024).

Terkait tudingan tersebut, aktor asal Aceh itu langsung menjadi bulan-bulanan warganet di sosial media.

Tidak sedikit yang mencibir Ryan atas tudingan dari pihak Ricis tersebut.

Buntutnya, Ryan pun sempat membuat klarifikasi melalui Instagram Story-nya, @teukuryantr.

Baca juga: Proses Perceraian Berlanjut, Kuasa Hukum Ria Ricis Sebut Teuku Ryan Tuntut Hak Asuh dan Biaya Anak

Dalam unggahan, ayah satu anak ini membagikan ulang postingan dari seorang warganet @makmin__.

Akun tersebut ikut bersuara dan menyebut pernyataan kuasa hukum Ricis terlalu menggiring opini publik.

Terlebih, disampaikan, pihak Ricis diminta berhati-hati dalam memberikan statement karena pernyataan tersebut berpotensi mencemarkan nama baik Ryan.

"Statement ini bisa berbahaya pak, mohon koreksi ulang. Baru dengar pihak laki-laki nuntut biaya anak pada mantan istri."

"Mohon dikaji ulang statement bapak agar tidak berpotensi mencemarkan nama baik," tulis pemilik akun @makmin__.

Seolah setuju dengan postingan tersebut, Ryan memposting ulang lewat Instagram Story-nya.

Dalam keterangan, Ryan berharap ada itikad baik dari pihak Hendra.

"Semoga ada itikad baik untuk tidak menggiring opini dan melakukan pencemaran nama baik," jelas Ryan.

Belum 24 postingan tersebut diunggah tampaknya sudah dihapus oleh Ryan.

Namun Ryan masih menyisakan sejumlah postingan ulang soal bantahan dari pernyataan pihak Ricis itu yang menudingnya meminta nafkah anak.

Teuku Ryan posting ulang soal bantahan pernyataan kuasa huku Ria Ricis.
Teuku Ryan posting ulang soal bantahan pernyataan kuasa huku Ria Ricis. (Instagram @teukuryantr)

Baca juga: Usaha Oki Setiana Dewi dan Shindy Putri Persatukan Kembali Ria Ricis dan Teuku Ryan

Pihak Ria Ricis Mau Terima Ajakan Buka Puasa Bareng jika Teuku Ryan Mengajak

Perceraian Teuku Ryan dan Ria Ricis masih berlangsung di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Di tengah-tengah proses cerai, keduanya masih menjalin komunikasi.

Informasi tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Teuku Ryan, Dedi Rizal Armidi.

"Masih komunikasi, tapi komunikasi seperti apa saya kurang tahu. Apakah itu video call atau Whatsapp, itu mereka yang tahu," kata Dedi Rizal, Senin (25/3/2024).

Beberapa waktu lalu, pihak Ricis sempat mengatakan siap menerima tawaran buka puasa bersama jika Ryan mengajak.

Atas pernyataan itu, Dedi Rizak Armidi memberi tanggapan dengan santai.

"Ya bagus dong satu hal yang bagus, kita engga nolak dan kami baru tau, tunggu aja, kan mereka yang menawarkan kan ya," tandas Hendra Siregar.

(Tribunnews.com/Ayu/Fauzi Alamsyah)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas