Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Kuasa Hukum Teuku Ryan Hubungi Pengacara Ricis soal Tudingan Minta Nafkah Anak ke Istri: Itu Salah!

Kuasa hukum Ria Ricis sebut Teuku Ryan tuntut hak asuh dan nafkah anak, pihak Teuku Ryan beri bantahan.

Penulis: Ifan RiskyAnugera
Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in Kuasa Hukum Teuku Ryan Hubungi Pengacara Ricis soal Tudingan Minta Nafkah Anak ke Istri: Itu Salah!
Kolase Tribunnews
Pihak Teuku Ryan beri bantahan soal tudingan tuntut nafkah biaya anak ke Ria Ricis. 

TRIBUNNEWS.COM - Pihak Teuku Ryan menanggapi soal tudingan kliennya menuntut hak asuh dan biaya anak ke Ria Ricis.

Sebelumnya, pernyataan soal Teuku Ryan yang disebut menuntut hak asuh hingga biaya nafkah anak disampaikan oleh kuasa hukum Ria Ricis, Hendra K. Siregar.

Menanggapi hal tersebut, Dedi Rizal Armidi selaku kuasa hukum Teuku Ryan memberikan bantahan.

Bahkan Dedi mengakui dirinya langsung menghubungi kuasa hukum Ria Ricis untuk medapatkan penjelasan.

"Kita berkomunikasi langsung by phone 'Bang itu apa maksudnya', abang itu jelas di video itu menyampaikan bahwasannya kita meminta biaya nafkah anak," ungkap Dedi, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Rabu (27/3/2024).

Lantas Dedi menyangkal soal ucapan Hendra yang menyebut pihaknya meminta biaya nafkah anak.

Dedi mengatakan, pihaknya tak pernah mengucapkan kata-kata tersebut dalam jawaban di persidangan.

BERITA REKOMENDASI

"Itu nggak ada bang, di jawaban kami maupun di duplik kami itu nggak ada bahasa itu," ujarnya.

Kemudian, Dedi meminta Hendra untuk memberikan klarifikasi atas ucapannya tersebut.

Menurut Dedi, hal tersebut sudah menggiring opini negatif dan mencemarkan nama baik dari Ryan.

"Abang saya minta untuk klarifikasi, kalau tidak saya pun juga akan melakukan klarifikasi."

"Karena ini sudah menggiring opini dan mencemarkan nama baik klien saya," ucapnya.

Baca juga: Klarifikasi Teuku Ryan soal Kuasa Hukum Ria Ricis Tuding Pihaknya Tuntut Hak Asuh serta Nafkah Anak

Sementara Dedi juga sempat meminta Hendra untuk melihat kembali video terkait pernyataannya.

Ia bahkan secara terang-terangan menyalahkan ucapan yang dilontarkan oleh Hendra.

"Hendra lihat lagi dengar lagi apa yang abang sampaikan."

"Abang itu salah, kata saya menyampaikan itu," ungkapnya.

Teuku Ryan Bakal Hadirkan sang Ayah Jadi Saksi di Sidang Cerai Selanjutnya

Proses perceraian Ria Ricis dan Teuku Ryan masih terus berlanjut.

Diketahui, proses lanjutan sidang peceraian Ria Ricis dan Teuku Ryan telah digelar kembali pada Senin (25/3/2024), kemarin.

Pihak Ricis pun sudah menghadirkan sang kakak, Oki Setiana Dewi dan Shindy Putri untuk menjadi saksi dalam sidang pembuktian tersebut.

Sementara pihak Ryan nantinya juga bakal menghadirkan saksi di persidangan selanjutnya.

Kuasa Hukum Teuku Ryan, Dedi Rizal Armidi sebut kliennya tetap kukuh untuk rujuk dengn Ria Ricis usai proses mediasi sebelumnya gagal.
Kuasa Hukum Teuku Ryan, Dedi Rizal Armidi sebut kliennya tetap kukuh untuk rujuk dengn Ria Ricis usai proses mediasi sebelumnya gagal. (Kolase Tribunnews)

Baca juga: Tetap Jalin Komunikasi, Ria Ricis Masih Mau Terima Ajakan Teuku Ryan Buka Puasa Bareng

Dedi menyebut bahwa pihaknya akan mendatangkan ayah Ryan sebagai saksi pada 1 April 2024 mendatang.

"Tanggal 1 April, Minggu depan. pasti dari keluarga Ryan, kita usahakan ayahnya. Ayahnya dari Aceh insyaAllah akan datang dan bersaksi. Sama seperti mbak Oki dalam hal ini orang yang selama ini memediasi begitu pula dengan pihak Ryan ada ayahnya," kata Dedi.

Diharapkan saksi dari sang ayah mampu memberikan keterangan terkait masalah rumah tangga putranya dengan Ricis.

Selain ayah dari Ryan pihaknya juga telah menyiapkan saksi lain.

"Saksi tentunya seperti kayak tadi mereka 4 orang, kami mungkin tidak sebanyak itu tapi insyaAllah saksi kami bisa memberikan dan menguatkan hubungan rumah tangga mereka. Sementara antara 2 atau 4 juga," terangnya.

(Tribunnews.com/Ifan/fauzi)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas