Eks Penyidik KPK Jelaskan 3 Jenis Konflik Kepentingan yang Jadi Standar Internasional
Mantan penyidik KPK Lakso Anindito berbicara soal 3 jenis konflik kepentingan yang ada di kebijakan internasional.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Bobby Wiratama
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lakso Anindito berbicara soal 3 jenis konflik kepentingan yang ada di kebijakan internasional.
Jenis-jenis itu yakni konflik kepentingan aktual, potensial dan konflik kepentingan yang dipersepsikan.
Hal ini disampaikan Lakso Anindito selaku Technical Lead Basel Institute di Indonesia, dalam acara 'Konsultasi Publik Nasional Rancangan Peraturan Menteri PAN RB tentang Pengelolaan Konflik Kepentingan' di Hotel Sultan Jakarta, Rabu (27/4/2024).
"Dari sisi isu sendiri kalau bicara substansi konflik kepentingan, di internasional ada 3 jenis," kata Lakso.
Konflik kepentingan aktual adalah konflik yang memang terjadi.
Dia mencontohkan bagaimana seseorang yang saat ini memiliki perusahaan dan sedang mengadakan lelang, namun di saat yang sama pemiliknya merupakan pejabat yang bersinggungan langsung dengan pelelangan itu.
Kedua adalah konflik kepentingan potensial. Yakni konflik kepentingan yang berpotensi akan terjadi ke depan.
"Kedua, konflik kepentingan potensial, yaitu konflik kepentingan yang akan terjadi ke depan. Misalnya saya dulu sebagai penyidik KPK, saya melakukan deal dengan salah satu perusahaan perkebunan yang ikut dalam proses penyidikan," kata dia.
"Dalam konteks ini ketika saya keluar saya bekerja di perusahaan itu, maka disini ada konflik kepentingan yang sifatnya potensial," lanjutnya.
Kemudian konflik kepentingan yang ketiga adalah konflik kepentingan yang dipersepsikan.
Maknanya kata Lakso, konflik kepentingan tersebut bisa ada atau tidak.
Baca juga: Korupsi Jual Beli Emas Antam Belum Selesai, Crazy Rich Surabaya Budi Said Diusut Pajak Properti
Namun ketika publik melihat kondisi itu, mereka mempersepsikannya sebagai konflik kepentingan.
"Sebetulnya di internasional ada konflik kepentingan jenis ketiga. Yaitu konflik kepentingan yang dipersepsikan. Sebetulnya bisa jadi ada, bisa jadi tidak. Tapi ketika publik melihat hal tersebut itu bisa dipersepsikan sebagai konflik kepentingan," ujar Lakso.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.