Eks Penyidik KPK Jelaskan 3 Jenis Konflik Kepentingan yang Jadi Standar Internasional
Mantan penyidik KPK Lakso Anindito berbicara soal 3 jenis konflik kepentingan yang ada di kebijakan internasional.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Bobby Wiratama
![Eks Penyidik KPK Jelaskan 3 Jenis Konflik Kepentingan yang Jadi Standar Internasional](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/eks-penyidik-kpk-lakso-anindito-dalam-acara-konsultasi-peraturan-menteri-pan-rb.jpg)
Tiga standar jenis konflik kepentingan itu merupakan standar yang ada di level internasional.
Sementara di Indonesia, sesungguhnya sudah mengatur konflik dari berbagai sisi dari kepentingan. Mulai konflik terkait finansial, hubungan darah hingga nepotisme.
Regulasi ini diatur secara komprehensif dalam UU Administrasi Pemerintahan maupun peraturan lainnya.
Namun lanjut Lakso, pengaturan yang ada belum sepenuhnya mengatur semua hal secara substansi. Misalnya saja prinsip revolving door yang belum diatur.
Revolving door adalah kondisi seorang pengusaha yang menjadi pejabat atau sebaliknya, pejabat yang kini menjadi pengusaha. Prinsip revolving door ini mengatur sejak seseorang masuk menjabat hingga tak lagi menjabat.
"Jadi bagaimana ada seorang pengusaha yang menjadi pejabat atau pejabat jadi pengusaha. Ketika dia akan masuk pada saat di dalam sampai dia keluar ini yang diatur dalam policy revolving door," katanya.
"Di Indonesia, sebetulnya pengaturannya belum terstandarisasi," pungkas Lakso.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.