Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun Seleb
LIVE ●

Eks Penyidik KPK Jelaskan 3 Jenis Konflik Kepentingan yang Jadi Standar Internasional

Mantan penyidik KPK Lakso Anindito berbicara soal 3 jenis konflik kepentingan yang ada di kebijakan internasional.

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Bobby Wiratama
zoom-in Eks Penyidik KPK Jelaskan 3 Jenis Konflik Kepentingan yang Jadi Standar Internasional
Tribunnews.com/Danang Triatmojo
Eks penyidik KPK yang kini menjabat Technical Lead Basel Institute di Indonesia, Lakso Anindito (baju putih) dalam acara 'Konsultasi Publik Nasional Rancangan Peraturan Menteri PAN RB tentang Pengelolaan Konflik Kepentingan' di Hotel Sultan Jakarta, Rabu (27/3/2024) 

Sementara di Indonesia, sesungguhnya sudah mengatur konflik dari berbagai sisi dari kepentingan. Mulai konflik terkait finansial, hubungan darah hingga nepotisme.

Regulasi ini diatur secara komprehensif dalam UU Administrasi Pemerintahan maupun peraturan lainnya.

Namun lanjut Lakso, pengaturan yang ada belum sepenuhnya mengatur semua hal secara substansi. Misalnya saja prinsip revolving door yang belum diatur.

Revolving door adalah kondisi seorang pengusaha yang menjadi pejabat atau sebaliknya, pejabat yang kini menjadi pengusaha. Prinsip revolving door ini mengatur sejak seseorang masuk menjabat hingga tak lagi menjabat.

"Jadi bagaimana ada seorang pengusaha yang menjadi pejabat atau pejabat jadi pengusaha. Ketika dia akan masuk pada saat di dalam sampai dia keluar ini yang diatur dalam policy revolving door," katanya.

"Di Indonesia, sebetulnya pengaturannya belum terstandarisasi," pungkas Lakso.

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas