Sandra Dewi Terakhir Unggah Foto Bareng Harvey Moeis 14 Februari, Kini Suami Tersangka Korupsi Timah
Sandra Dewi terakhir kali mengunggah foto bersama Harvey Moeis pada 14 Februari 2024 lalu. Kini, suami jadi tersangka kasus korupsi timah.
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Salma Fenty
TRIBUNNEWS.com - Suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah.
Penetapan tersangka Harvey Moeis ini disampaikan oleh Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung), Kuntadi, setelah dilakukan pemeriksaan.
"Tim penyidik telah menemukan kecukupan alat bukti hingga ditingkatkan statusnya menjadi tersangka untuk tersangka HM selaku pemegang saham PT RBT (Refined Bangka Tin)," kata Kuntadi dalam konferensi pers, Rabu (27/3/2024).
Usai Harvey Moeis ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi timah, Sandra Dewi langsung menon-aktifkan kolom komentar di beberapa unggahan terbarunya.
Tak hanya itu, ia juga membatasi kolom komentar di unggahannya yang lain.
Terpantau, Sandra Dewi mengunggah foto terakhirnya bersamanya Harvey Moeis bertepatan pada Hari Valentine, yaitu 14 Februari 2024 lalu.
Dalam foto itu, terlihat keduanya baru saja menjalani ibadah Rabu Abu.
"Selamat Hari Rabu Abu. Kata Romo, ga boleh pasang tampang lemes kalo lagi puasa yah teman-teman, ga boleh gosip, dan lain-lain.
Semangat! 40 hari lagi man-teman hahahaha!!" tulis Sandra Dewi.
Sebulan sebelumnya, Sandra Dewi dan Harvey Moeis sempat liburan ke Amerika Serikat (AS) bersama kedua putra mereka.
Mereka juga sempat menonton pertandingan basket NBA di Crypto.com Arena, Los Angeles.
Baca juga: Terungkap Peran Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis Dalam Korupsi Timah, Koordinir Penambangan Ilegal
Tak hanya itu, di Los Angeles, Harvey Moeis dan Sandra Dewi juga sempat merayakan ulang tahun ke-6 putra pertama mereka.
Momen tersebut diunggah di akun Instagram sang putra.
Peran Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah
Terkait peran Harvey Moeis di kasus korupsi timah, Dirdik Jampidsus Kejagung, Kuntadi, membeberkannya.
Harvey Moeis diketahui merupakan pemegang saham PT Refined Bangka Tin (PT RBT).
Ia diduga berperan mengkoordinir sejumlah perusahaan terkait penambangan timah liar di Bangka Belitung dengan kedok sewa-menyewa peralatan dan processing peleburan timah.
Perusaan tersebut adalah PT SIP, CV VIP, PT SBS, dan PT TIN.
"Kegiatan akomodir pertambangan liar tersebut akhirnya dicover dengan kegiatan sewa-menyewa peralatan dan processing peleburan timah yang selanjutnya tersangka HM ini menghubungi beberapa smelter, yaitu PT SIP, SV VIP, PT SBS, dan PT TIN untuk dipercepat dalam kegiatan dimaksud," jelas Kuntadi, Rabu.
Namun, sebelumnya, Harvey Moeis terlebih dulu berkoordinasi dengan petinggi perusahaan negara, PT Timah, sebagai pemilik IUP.
Petinggi itu adalah mantan Direktur Utama PT Timah, M Riza Pahlevi, yang sebelumnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Sekitar tahun 2018 dan 2019, saudara tersangka HM ini menghubungi Direktur Utama PT Timah, saudara MRPT atau saudara RS alias MS dalam rangka untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah," tutur Kuntadi.
Baca juga: Momen Sandra Dewi Dibuat Mengaduh oleh Harvey Moeis
Usai kegiatan penambangan liar, Harvey Moeis meminta enam perusahaan yang disebutkan sebelulmnya, untuk menyisihkan sebagian keuntungannya.
Sebagian keutungan itu mengalir ke Corporate Social Responsible (CSR) PT Quantum Skyline Exchange (QSE) yang manajernya adalah crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim.
Helena Lim sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka lebih dulu ketimbang Harvey Moeis.
"Atas kegiatan tersebut, maka selanjutnya saudara HM ini meminta para smelter untuk menyisikan sebagian dari keuntungannya diserahkan kepada yang bersangkutan dengan partner pembayaran dana CSR yang dikirm para pengusaha smelter ini kepada HM melalui PT QSE yang difasilitasi oleh terasangka HLN," terang Kuntadi.
Tersangka ke-16
Harvey Moeis menjadi tersangka ke-16 dalam kasus korupsi timah yang merugikan negara hingga Rp271 triliun.
Namun, Kejagung memperkirakan nilai kerugian itu terus bertambah.
Lantaran, total Rp271 triliun yang baru dihitung tersebut baru kerugian ekonomi, belum ditambah kerugian keuangan.
"Itu tadi hasil penghitungan kerugian perekonomian. Belum lagi ditambah kerugian keuangan negara."
"Nampak sebagian besar lahan yang ditambang merupakan area hutan dan tidak ditambal," kata Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi, dalam konferensi pers Senin (19/2/2024).
Berikut ini daftar tersangka dalam kasus korupsi timah:
- M Riza Pahlevi Tabrani, Direktur Utama PT Timah 2017-2018;
- Emil Emindra, Direktur Keuangan PT Timah 2017-2018;
- Alwin Albar, Direktur Operasional 2017-2018 dan 2021, sekaligus Direktur Pengembangan Usaha PT TImah 2019-2020;
- Tamron alias Aon, pemilik CV VIP;
- Achmad Albani, Manajer Operasional CV VIP;
- BY, Komisaris CV VIP;
- HT alias ASN, Direktur Utama CV VIP;
- Rosalina, General Manager PT TIN;
- RI, Direktur Utama PT SBS;
- SG alias AW, pengusaha tambang di Pangkalpinang;
- MBG, pengusaha tambang di Pangkalpinang;
- Suparta, Direktur Utama PT RBT;
- Reza Andriansyah, Direktur Pengembangan Usaha PT RBT;
- Helena Lim, Manager PT QSE;
- Harvey Moeis, pemegang saham PT RBT.
Selain tersangka tersebut, Kejagung juga menetapkan tersangka obstruction of justice (OOJ).
Ia adalah adik Tamron, Toni Tmasil.
Akibat perbuatan yang merugikan negara ini, para tersangka di perkara pokok dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian tersangka OOJ dijerat Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Ashri Fadilla)